Berita

Kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor/Net

Bisnis

Pengamat Soroti Pihak yang Mestinya Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan di Tol Ciawi

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, pada Selasa malam 4 Februari 2025 harus menjadi koreksi dan evaluasi semua pihak. Namun, sampai saat ini ada banyak tanda tanya di masyarakat, siapakah yang harus bertanggung jawab? 

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini menjadi Dosen di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan di gerbang tol Ciawi 2 itu harus dilihat dari pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasinya.

Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Dalam UU No.22 Tahun 2009 jelas diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. 

Perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang. 

“Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” urai Suripno dalam keterangannya yang dikutip Senin 10 Februari 2025.
 
Pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus  bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika yang bekerja sama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, menurut Suripno yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu adalah pihak produsennya dengan operator logistiknya. 

“Tapi, jika pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, berarti yang bertanggung jawab itu adalah distributor dengan operatornya,” terangnya. 

Artinya, lanjut Suripno, perintah untuk mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributornya. 

“Jadi, kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” tandasnya.

Dan untuk melihat lagi siapa yang lebih bertanggung jawab dalam terjadinya peristiwa kecelakaan truk barang itu, menurut Suripno, itu tergantung dari perjanjian kerja samanya. Di antaranya terkait siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban memelihara kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kewajiban melakukan uji berkala, bila melanggar ukuran kendaraan siapa yang bertanggung jawab, apakah modifikasi kendaraan atas perintah pemilik, perintah memuat atau mengangkut dalam dokumen muatan, dan lain-lain. 

“Jadi, semua itu harus dilihat juga dalam perjanjian kerja sama dengan pemilik angkutan barangnya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya bagi para korban kecelakaan. Namun,  dia menjelaskan bahwa Danone Indonesia sebagai produsen barang yang diangkut truk dalam peristiwa kecelakaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengangkut galon air mineral tersebut.

Kecelakaan yang menimbulkan korban delapan orang meninggal itu melibatkan sejumlah kendaraan, termasuk milik perusahaan transporter atau jasa angkut. 

Ditegaskan, transporter itu merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan Danone. 

"Jadi, baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua,” tegasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya