Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Indah Sri Utari/Ist
Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Indah Sri Utari/Ist
Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.
"Penerapan dominus litis di dalam RKUHAP perlu kehati-hatian apalagi kalau dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi superpower kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," kata pakar hukum pidana, Indah Sri Utari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30