Berita

Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Indah Sri Utari/Ist

Hukum

Pakar: Asas Dominus Litis Rawan Disalahgunakan Kejaksaan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 15:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Asas dominus litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan perlu dibahas lebih hati-hati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan.

Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

"Penerapan dominus litis di dalam RKUHAP perlu kehati-hatian apalagi kalau dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi superpower kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," kata pakar hukum pidana, Indah Sri Utari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Februari 2025.


Wakil Dekan FH Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini mengamini, asas dominus litis rawan disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

"Padahal di dalam sebuah peradilan pidana itu ada sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem kepolisian yaitu penyidikan, (sub sistem) kejaksaan penuntutan, dan (sub sistem) pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan lembaga eksekutor," jelasnya.

Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka potensi penyalahgunaan wewenang cukup besar terjadi.

"Di kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, misal terhadap seseorang tersangka tanpa alasan jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," katanya.

Potensi lain yang bisa muncul adalah penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan, yakni menghentikan penuntutan demi menargetkan lawan politik atau lawan bisnis.

"Semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam sub sistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya