Berita

Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Indah Sri Utari/Ist

Hukum

Pakar: Asas Dominus Litis Rawan Disalahgunakan Kejaksaan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 15:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Asas dominus litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan perlu dibahas lebih hati-hati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan.

Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

"Penerapan dominus litis di dalam RKUHAP perlu kehati-hatian apalagi kalau dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi superpower kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," kata pakar hukum pidana, Indah Sri Utari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Februari 2025.


Wakil Dekan FH Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini mengamini, asas dominus litis rawan disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

"Padahal di dalam sebuah peradilan pidana itu ada sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem kepolisian yaitu penyidikan, (sub sistem) kejaksaan penuntutan, dan (sub sistem) pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan lembaga eksekutor," jelasnya.

Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka potensi penyalahgunaan wewenang cukup besar terjadi.

"Di kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, misal terhadap seseorang tersangka tanpa alasan jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," katanya.

Potensi lain yang bisa muncul adalah penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan, yakni menghentikan penuntutan demi menargetkan lawan politik atau lawan bisnis.

"Semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam sub sistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya