Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Sikap Dasco soal Tatib DPR Coreng Presiden Prabowo

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 06:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR No. 1 Tahun 2020 menuai sorotan.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai pernyataan Dasco yang beralasan bahwa perubahan Tatib DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan sangat tidak dapat dibenarkan secara hukum.
 
“Fungsi pengawasan tidak berarti memberikan kewenangan untuk mencopot pejabat tinggi negara. Ini justru melanggar prinsip good governance dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi konstitusional DPR,” jelas Noor Azhari kepada RMOL, 7 Februari 2025.
 

 
Ia memperingatkan bahwa sikap Dasco tersebut bisa mencoreng citra Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.
 
“Pemerintahan baru berjalan tiga bulan, tetapi sikap DPR seakan arogan seperti ini, apalagi anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang jadi Wakil Ketua DPR sering menimbulkan kegaduhan politik. Ini merugikan citra presiden dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ungkapnya.
 
Menurutnya, gaya politik Dasco yang bertindak seolah-olah sebagai shadow president harus segera dihentikan.
 
“Jika terus dibiarkan, DPR akan menjadi lembaga yang terlalu dominan dan melampaui batas-batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi,” tutupnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut bahwa Tatib DPR hanya sebagai saran bagi pemerintah terkait dengan pejabat negara yang dinilai patut dievaluasi.

"Iya jadi kita mungkin, sekadar, nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah. Menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Ia menambahkan, dalam Tatib DPR yang disahkan dalam paripurna tersebut terdapat aturan yang mengevaluasi calon-calon pejabat negara yang sudah dilakukan fit and proper test di DPR yang bersifat internal dan bisa dijadikan rekomendasi oleh pemerintah.

"Jadi Tatib itu sebenarnya kan begini, Tatib itu adalah kemudian untuk internal. Internal kemudian hasil dari fit and proper test itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya