Berita

Charlie Chandra/Ist

Hukum

Charlie Chandra, Mafia Tanah yang Klaim jadi Korban PIK 2

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penjelasan Charlie Chandra kronologi kasus dugaan pemalsuan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten dibantah kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid.

Ia menyebut kasus Charlie Chandra bukan tentang sengketa lahan melawan pengembang, melainkan dugaan pemalsuan dokumen tanah berupa tanda tangan pemilik asli tanah the pit nio yang terbukti dipalsukan sejak tahun 1993 sesuai Putusan PN Tangerang.

Muannas menegaskan bahwa putusan itu sudah ada terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
 

 
“Artinya kasus ini sudah berproses secara hukum panjang dan lama bahkan lebih dulu menjerat ayahnya Sumita Chandra sebagai Tersangka dan sempat buron hingga lari dan meninggal di Australia gegara sertifikat itu,” jelas Muannas dalam keterangannya, Jumat malam, 7 Februari 2025.
 
Menurut dia, Charlie sudah mendapatkan kesempatan melalui mekanisme keadilan restoratif di Polda Banten meski sempat buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap. 
 
“Tetapi sayangnya, dia (Charlie) mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat, masalah yang harusnya sudah selesai karena ada perdamaian, malah belakangan dia muncul dan menuntut kembali, lalu menyerang pengembang seolah dia korban dari perampasan tanah yang katanya miliknya,” tutur Muannas. 
 
“Karena itu, kami sebagai korban mengajukan praperadilan, dan pengadilan pun sudah menilai bahwa penghentian penyidikan oleh polisi terhadapnya cacat hukum akibat ulah Charlie yang terbukti mengingkari perjanjian damai,” tambahnya. 
 
Muannas menganggap perlunya kasus ini dibuka kembali untuk mendapatkan keadilan dan efek jera bagi Charlie yang justru sebagai mafia tanah selama ini namun mengklaim sebagai korban dari adanya proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia menuding Charlie telah melakukan modus kejahatan pemalsuan tanda tangan pemilik asli yang dulu dilakukan ayahnya jauh sejak tahun 1982 saat beralih sertifikat dari Chairil Wijaya. 
 
“Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik. Apalagi hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan. Silakan buktikan kalau dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya,” ujar Muannas menantang. 
 
Ia pun meminta Charlie menjalani proses hukum dan jangan berlindung di balik narasi yang hanya bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari fakta hukum sebenarnya. 
 
“Apalagi dengan meminta presiden untuk mengintervensi kasusnya. Kasus charlie ini murni masalah hukum dan bagian dari program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah,” tegasnya.
 
“Untuk itu seperti adagium keadilan harus ditegakkan mesti langit akan runtuh sekalipun, jadi hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan kebenaran dan membela diri,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya