Berita

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AA (40), JFH (47), dan FFF (50) karena ketahuan menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan/Ist

Presisi

Tiga Pegawai KPK Gadungan Siap Huni Hotel Prodeo

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 03:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rasa malu harus ditahan oleh AA (40), JFH (47), dan FFF (50) karena ketahuan menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Aksi ketiganya terhenti usai penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap mereka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan KPK.

Bahkan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap AA dan JFH terlebih dulu di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.

“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firdaus di Polres Metro Jakpus, Kemayoran pada Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berbagi peran, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.

AA juga yang mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. 

Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan HP.

“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” jelasnya.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU 1/2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya