Berita

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AA (40), JFH (47), dan FFF (50) karena ketahuan menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan/Ist

Presisi

Tiga Pegawai KPK Gadungan Siap Huni Hotel Prodeo

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 03:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rasa malu harus ditahan oleh AA (40), JFH (47), dan FFF (50) karena ketahuan menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Aksi ketiganya terhenti usai penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap mereka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan KPK.

Bahkan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap AA dan JFH terlebih dulu di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.

“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firdaus di Polres Metro Jakpus, Kemayoran pada Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berbagi peran, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban.

AA juga yang mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. 

Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan HP.

“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” jelasnya.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU 1/2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya