Berita

Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax)/Ist

Nusantara

Indonesia Procurement Watch:

Coretax Berpotensi Hambat Wajib Pajak

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 22:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara teknis berpotensi menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan para pengusaha. 

Demikian pendapat Direktur Advokasi dan Investigasi Indonesia Procurement Watch (IPW) Ronal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 7 Februari 2025.

"Sulitnya akses, error dalam sistem, serta ketidakmampuan aplikasi dalam menjalankan fungsi-fungsi penting seperti penerbitan e-faktur dan permintaan sertifikat digital telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak serta berpotensi mengurangi penerimaan negara,” kata Ronal.


Di sisi lain, Ronal melihat proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun ini diduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya, mulai dari penunjukan agen pengadaan, peran tim konsultan, hingga penetapan pemenang tender.

“Kami mendapati beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari agen pengadaan sampai dengan penetapan pemenang tender," kata Ronal.

Padahal, kata Ronal, pengadaan barang dan jasa di Indonesia diatur dalam Perpres 16/2018 sebagaimana yang telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Berdasarkan penelusuran IPW, Coretax ini tidak menggunakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Ronal.

Selain itu, IPW juga menemukan pemilihan proyek ini tidak melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPSE LKPP).

Namun, lanjut Ronal, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk langsung Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa, dengan menggunakan Perpres  Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya