Berita

Prof Dr M Noor Harisudin/Ist

Politik

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak Agar Tak Timbulkan Kekacauan

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 21:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terus menjadi sorotan, terutama terkait beberapa ketentuan yang dinilai masih memiliki ketimpangan.

Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis 6 Februari 2025, Prof Dr M Noor Harisudin, menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP.


“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan dalam tugas dan kewenangan APH, maka hal ini bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah, Pengurus DPC Peradi Jember.

Dalam sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih holistik, bukan sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. 

Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas dalam praktik di lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah dan DPR dapat menyerap aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih utuh, komprehensif, dan adil bagi semua pihak.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya