Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Poin Revisi UU Kejaksaan Harus Dikaji Ulang

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU 11/2021 tentang Kejaksaan dikhawatirkan bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan jaksa.

Praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto mengatakan, ada beberapa pasal dalam revisi UU Kejaksaan yang perlu dikaji ulang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang jaksa.

"Ada beberapa item yang harus dikaji ulang, yaitu Pasal 8 ayat 5, Pasal 11 A ayat 2, Pasal 30 B huruf b, dan Pasal 30 B huruf e," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.


Pasal 8 ayat 5 berisi tentang pemeriksaan jaksa atas izin Jaksa Agung. Pasal ini dinilai berpotensi menimbulkan independensi dan akuntabilitas jaksa. Kemudian Pasal 11 A ayat 2 menyangkut soal rangkap jabatan. Pasal ini dianggap perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan.

Lalu Pasal 30 B huruf b berkaitan dengan upaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, dan Pasal 30 B huruf e berkaitan dengan pengawasan multimedia.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo berpandangan bahwa kewenangan Jaksa wajib diawasi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

"Ingat bahwa perilaku hukum diukur dari 3 hal, yaitu budaya hukum, struktur hukum, substansi hukum. Mari kita coba perbaiki semuanya," tambah Achmad Gunaryo.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya