Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Poin Revisi UU Kejaksaan Harus Dikaji Ulang

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU 11/2021 tentang Kejaksaan dikhawatirkan bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan jaksa.

Praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto mengatakan, ada beberapa pasal dalam revisi UU Kejaksaan yang perlu dikaji ulang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang jaksa.

"Ada beberapa item yang harus dikaji ulang, yaitu Pasal 8 ayat 5, Pasal 11 A ayat 2, Pasal 30 B huruf b, dan Pasal 30 B huruf e," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.


Pasal 8 ayat 5 berisi tentang pemeriksaan jaksa atas izin Jaksa Agung. Pasal ini dinilai berpotensi menimbulkan independensi dan akuntabilitas jaksa. Kemudian Pasal 11 A ayat 2 menyangkut soal rangkap jabatan. Pasal ini dianggap perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan.

Lalu Pasal 30 B huruf b berkaitan dengan upaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, dan Pasal 30 B huruf e berkaitan dengan pengawasan multimedia.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo berpandangan bahwa kewenangan Jaksa wajib diawasi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

"Ingat bahwa perilaku hukum diukur dari 3 hal, yaitu budaya hukum, struktur hukum, substansi hukum. Mari kita coba perbaiki semuanya," tambah Achmad Gunaryo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya