Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Poin Revisi UU Kejaksaan Harus Dikaji Ulang

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU 11/2021 tentang Kejaksaan dikhawatirkan bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan jaksa.

Praktisi hukum dan politik Bambang Riyanto mengatakan, ada beberapa pasal dalam revisi UU Kejaksaan yang perlu dikaji ulang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang jaksa.

"Ada beberapa item yang harus dikaji ulang, yaitu Pasal 8 ayat 5, Pasal 11 A ayat 2, Pasal 30 B huruf b, dan Pasal 30 B huruf e," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.


Pasal 8 ayat 5 berisi tentang pemeriksaan jaksa atas izin Jaksa Agung. Pasal ini dinilai berpotensi menimbulkan independensi dan akuntabilitas jaksa. Kemudian Pasal 11 A ayat 2 menyangkut soal rangkap jabatan. Pasal ini dianggap perlu dikaji untuk mencegah konflik kepentingan.

Lalu Pasal 30 B huruf b berkaitan dengan upaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, dan Pasal 30 B huruf e berkaitan dengan pengawasan multimedia.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo berpandangan bahwa kewenangan Jaksa wajib diawasi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

"Ingat bahwa perilaku hukum diukur dari 3 hal, yaitu budaya hukum, struktur hukum, substansi hukum. Mari kita coba perbaiki semuanya," tambah Achmad Gunaryo.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya