Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kini Bisa Copot Pejabat Negara, DPR Ingin Menjadi Super Power?

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan DPR dapat melakukan pencopotan kepada pejabat negara dianggap sebagai aturan yang kacau dan tidak benar. 

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam merespon revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan.

Aturan tersebut mengatur DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.


"Dalam teori apapun, tidak tepat jika DPR yang telah merekrut pejabat negara kemudian ia juga yang dapat melakukan pencopotan," kata Saiful kepada RMOL, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Saiful, hal tersebut selain dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara yang dipilih melalui lembaga politik DPR, juga dapat menyandera pejabat negara yang dipilih melalui parlemen.

"Pengaturan pencopotan pejabat negara oleh DPR merupakan kebijakan yang sembrono dan bertentangan dengan UUD 1945," tegas Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, evaluasi secara berkala bukan berarti dapat melakukan pencopotan, namun hanya terbatas pada kritik, saran dan masukan.

"Jika DPR diberikan hak untuk melakukan pencopotan kepada pejabat negara yang direkrutnya, maka akan menimbulkan pergeseran berubah menjadi sistem parlementer," terang Saiful.

Untuk itu kata Saiful, jangan salahkan jika lembaga seperti Dewas KPK, Hakim Konstitusi dan Hakim Agung akan lebih berhamba kepada DPR daripada melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"DPR ingin menjelma sebagai lembaga super power sehingga ia ingin MA, MK dan Dewas KPK berada di bawah ketiaknya. Ini tentu sangat berbahaya, karena bukan berarti kewenangan right to confirm DPR dapat melakukan perecallan kepada pejabat negara yang dipilihnya," sambung Ubedilah.

Saiful melihat, kebijakan tersebut menambah kekacauan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada DPR.

"Untuk itu, jika DPR masih mau dianggap sebagai lembaga representasi rakyat, maka sudah saatnya mencabut aturan mengenai recall kepada pejabat negara yang dipilihnya," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya