Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan./Humas Polda Banten

Presisi

Polisi Bongkar Komplotan Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta di Citra Raya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku peredaran uang palsu di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun inisial para pelaku adalah; AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis penangkapan usai penyidik menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Citra Raya.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Dian dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dan menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL.

Dari ZL, penyidik menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan AS yang berada Bandung.

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” kata Dian

Lanjut Dian, modus operandi para tersangka yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian uang palsu pecahan Rp 100.000 mencapai Rp176.400.000, uang palsu pecahan Rp 50.000 mencapai Rp 10.150.000, dengan Total  Rp 186.550.000.

"Uang jenis Dolar Amerika, pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar," kata Dian.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku di ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50.000.000.000,” terang Dian.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu berawal dari adanya informasi peredaran uang di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025.

Pengedar berinisial ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari rekannya di wilayah Bandung, Jabar.

Jaringan ini cukup terstruktur dan telah memiliki perannya masing-masing sebagai pembuat, pengedar, perantara, hingga pemasaran.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya