Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan./Humas Polda Banten

Presisi

Polisi Bongkar Komplotan Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta di Citra Raya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku peredaran uang palsu di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun inisial para pelaku adalah; AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis penangkapan usai penyidik menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Citra Raya.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Dian dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dan menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL.

Dari ZL, penyidik menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan AS yang berada Bandung.

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” kata Dian

Lanjut Dian, modus operandi para tersangka yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian uang palsu pecahan Rp 100.000 mencapai Rp176.400.000, uang palsu pecahan Rp 50.000 mencapai Rp 10.150.000, dengan Total  Rp 186.550.000.

"Uang jenis Dolar Amerika, pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar," kata Dian.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku di ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50.000.000.000,” terang Dian.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu berawal dari adanya informasi peredaran uang di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025.

Pengedar berinisial ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari rekannya di wilayah Bandung, Jabar.

Jaringan ini cukup terstruktur dan telah memiliki perannya masing-masing sebagai pembuat, pengedar, perantara, hingga pemasaran.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya