Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan./Humas Polda Banten

Presisi

Polisi Bongkar Komplotan Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta di Citra Raya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku peredaran uang palsu di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun inisial para pelaku adalah; AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis penangkapan usai penyidik menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Citra Raya.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Dian dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dan menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL.

Dari ZL, penyidik menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan AS yang berada Bandung.

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” kata Dian

Lanjut Dian, modus operandi para tersangka yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian uang palsu pecahan Rp 100.000 mencapai Rp176.400.000, uang palsu pecahan Rp 50.000 mencapai Rp 10.150.000, dengan Total  Rp 186.550.000.

"Uang jenis Dolar Amerika, pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar," kata Dian.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku di ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50.000.000.000,” terang Dian.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu berawal dari adanya informasi peredaran uang di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025.

Pengedar berinisial ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari rekannya di wilayah Bandung, Jabar.

Jaringan ini cukup terstruktur dan telah memiliki perannya masing-masing sebagai pembuat, pengedar, perantara, hingga pemasaran.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya