Berita

Jaringan Nasional Prabowo-Gibran (Jarnas)/Ist

Nusantara

Ketum Jarnas Prabowo-Gibran:

Bersihkan Mafia LPG 3 Kg!

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 01:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mewajibkan penjualan LPG 3 kg melalui pangkalan mulai 1 Februari 2025 perlu didukung.

Ketua Umum Jaringan Nasional Prabowo-Gibran (Jarnas), Nasarudin mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan memberantas mafia gas yang selama ini memainkan harga serta volume distribusi.

"Kita harus mendukung langkah berani ini," kata  Nasarudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.


Nasarudin menilai Menteri ESDM sedang membantu rakyat kecil agar subsidi LPG 3 kg benar-benar sampai ke mereka, bukan ke tangan para spekulan. 

Ketua Umum MKGR Riau ini menyoroti permainan harga yang dilakukan mafia gas, di mana LPG 3 kg yang seharusnya dijual Rp18.000-Rp19.000 per tabung malah dipatok hingga Rp36.000.

"Bayangkan, pemerintah sudah menggelontorkan Rp87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Tapi karena ulah oknum-oknum ini, rakyat tetap harus membeli dengan harga mahal. Ini jelas kejahatan yang harus dihentikan," kata Nasarudin.

Menurut Nasarudin, kebijakan ini juga bertujuan menertibkan rantai distribusi agar lebih transparan. 

Sebabnya. selama ini LPG 3 kg disuplai dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan, dan akhirnya ke pengecer. 

"Sayangnya, di tangan pengecer, harga sering tidak terkendali," kata Nasarudin.

Sejalan dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pengecer tetap menjual LPG 3 kg guna menjaga stabilitas pasokan di pasar, tetapi dengan mekanisme yang lebih terkontrol.

Jarnas Prabowo-Gibran menilai revisi kebijakan ini bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan bagian dari proses transisi menuju sistem distribusi yang lebih baik.

"Pemerintah sedang menata agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Selama ini, harga seharusnya hanya Rp12.750 per tabung, tapi faktanya rakyat harus membayar lebih mahal. Ini yang sedang dibereskan," kata Nasarudin.

Selain memastikan harga tetap terkendali, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan melindungi penerima subsidi agar benar-benar mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang telah ditetapkan.

"Saya pribadi setuju dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlil yang mendorong pengecer untuk mendaftarkan diri secara resmi agar dapat menjual LPG 3 kg. Dengan begitu, harga dan distribusinya bisa lebih diawasi," pungkas Nasarudin.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya