Berita

Sturman Panjaitan/Repro

Politik

Baleg DPR Terima Penugasan Pembahasan Dua RUU, Salah Satunya RUU Pilkada

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima dua surat penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas dua rancangan undang-undang (RUU). Penugasan tersebut berawal dari hasil rapat konsultasi yang menggantikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 22 Januari 2025.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa dua RUU yang dimaksud adalah RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tentang Pilkada.

“Kedua, Rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor empat tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara atau RUU perubahan ketiga undang-undang Minerba,” kata Sturman dalam rapat pleno Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 6 Februari 2025.


Sturman juga menjelaskan bahwa RUU tentang perubahan Pilkada merupakan RUU carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2011-2014. RUU tersebut kini telah menyelesaikan pembicaraan tingkat satu di Badan Legislasi dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat dua serta penetapan menjadi undang-undang.

Untuk mendalami lebih lanjut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut, dengan hasil kajian yang telah disampaikan kepada seluruh anggota DPR. Pembahasan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Undang-Undang.

Sementara itu, pembahasan RUU Minerba juga telah mendapat penugasan. Surat Presiden Nomor R09/PRES/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025 menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU tersebut. 

“Adapun daftar inventarisasi masalah atau kita sebut DIM, RUU masih dalam tahap review oleh kementerian ESDM,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya