Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/RMOL

Politik

KPK: Kewenangan DPR Mengevaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan Undang-undang. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut Tatib DPR tersebut bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak-pihak yang keberatan dengan regulasi tersebut. 

"Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2025.


Salah satu poin penting dalam revisi Tatib DPR yang disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa 4 Februari 2025, adalah memberikan kewenangan tambahan kepada Parlemen untuk mengevaluasi berkala, yang bisa berujung pada pencopotan atau pemberhentian pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR. 

Para pejabat itu bisa meliputi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta Gubernur Bank Indonesia, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, atau surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. 

Atas dasar itu, dalam konteks Pimpinan KPK, Tanak menegaskan, pemberhentian Pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden atau putusan PTUN.

Dia pun menekankan, pemberhentian Pimpinan KPK juga harus sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK," jelas Tanak. 

Ditambahkan Tanak, Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. 

Selain itu, lanjut Tanak, ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU. 

Dengan demikian, pihak-pihak yang dirugikan dengan keberadaan Tatib DPR dapat menggugatnya ke MA. 

"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya