Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/RMOL

Politik

KPK: Kewenangan DPR Mengevaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan Undang-undang. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut Tatib DPR tersebut bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak-pihak yang keberatan dengan regulasi tersebut. 

"Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2025.


Salah satu poin penting dalam revisi Tatib DPR yang disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa 4 Februari 2025, adalah memberikan kewenangan tambahan kepada Parlemen untuk mengevaluasi berkala, yang bisa berujung pada pencopotan atau pemberhentian pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR. 

Para pejabat itu bisa meliputi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta Gubernur Bank Indonesia, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, atau surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. 

Atas dasar itu, dalam konteks Pimpinan KPK, Tanak menegaskan, pemberhentian Pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden atau putusan PTUN.

Dia pun menekankan, pemberhentian Pimpinan KPK juga harus sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK," jelas Tanak. 

Ditambahkan Tanak, Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. 

Selain itu, lanjut Tanak, ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU. 

Dengan demikian, pihak-pihak yang dirugikan dengan keberadaan Tatib DPR dapat menggugatnya ke MA. 

"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya