Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/RMOL

Politik

KPK: Kewenangan DPR Mengevaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 15:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan Undang-undang. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut Tatib DPR tersebut bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak-pihak yang keberatan dengan regulasi tersebut. 

"Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2025.


Salah satu poin penting dalam revisi Tatib DPR yang disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa 4 Februari 2025, adalah memberikan kewenangan tambahan kepada Parlemen untuk mengevaluasi berkala, yang bisa berujung pada pencopotan atau pemberhentian pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR. 

Para pejabat itu bisa meliputi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta Gubernur Bank Indonesia, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, atau surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. 

Atas dasar itu, dalam konteks Pimpinan KPK, Tanak menegaskan, pemberhentian Pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden atau putusan PTUN.

Dia pun menekankan, pemberhentian Pimpinan KPK juga harus sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK," jelas Tanak. 

Ditambahkan Tanak, Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK. 

Selain itu, lanjut Tanak, ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU. 

Dengan demikian, pihak-pihak yang dirugikan dengan keberadaan Tatib DPR dapat menggugatnya ke MA. 

"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya