Berita

Sudirman Said/Ist

Politik

Sudirman Said Sentil DPR: Kembalikan Kewarasan Bernegara!

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah DPR membuat aturan bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna dikritik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia 2014–2016, Sudirman Said.

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 

Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).


Menurut Sudirman Said, sudah waktunya pemerintah memikirkan amandemen konstitusi secara terencana dan sistematis. Kekacauan praktik tata negara seperti yang dilakukan DPR ini harus diluruskan.

"DPR lembaga legislatif makin masuk ke ranah eksekutif, mau cawe-cawe angkat-pecat pejabat publik," kata Sudirman lewat akun X miliknya, Kamis 6 Februari 2025.

Selain menyentil DPR, Sudirman juga menyinggung lembaga lainnya yang dinilai salah urus. Seperti BPK sebagai lembaga audit tertinggi bukannya dipimpin orang terpercaya, tetapi diurus politisi.

Lalu polisi bukannya melindungi dan melayani, malah menjelma menjadi Parcok alias partai cokelat yang dimanfaatkan sebagai alat pemenangan politik.

"Lalu hukum tak berfungsi menjaga rasa adil, tapi jadi alat pukul lawan politik, MK diperkosa jadi Mahkamah Keluarga, jauh dari peran sebagai the guardian of constitution," ungkap Sudirman.

Serta otonomi yang memberi ruang tumbuh bagi daerah, dihancurkan oleh keserakahan resentralisasi dan praktik state-corporate crime tak mungkin menghasilkan ekonomi dan bisnis yang sehat dan kuat.

"Kembalikan kewarasan bernegara, jangan pernah lelah mencintai Indonesia," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya