Berita

Ilustrasi/AI

Publika

Superpower Baru DPR

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 07:47 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MARI kita tepuk tangan sejenak untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kita yang begitu gesit dan inovatif! Biasanya, lembaga legislatif dikenal dengan pembahasan RUU yang berlarut-larut, penuh drama, dan kadang berakhir di tong sampah sejarah. 

Tapi kali ini, mereka telah menunjukkan kecepatan dan ketegasan yang luar biasa —tentu saja dalam urusan yang paling penting bagi bangsa: revisi Tata Tertib DPR. Baru kali ini dalam sejarah negeri, keputusan menambahkan pasal Tatib datang secepat kilat.

Ya, saudara-saudara, dalam hitungan kurang dari tiga jam, DPR berhasil mengubah aturan internalnya agar tidak hanya mengatur perilaku para anggota dewan yang terhormat, tetapi juga nasib para pejabat negara yang sebelumnya hanya tunduk pada Undang-undang. 


Sebuah prestasi luar biasa! Mungkin setelah ini, Tatib DPR bisa direvisi lagi agar bisa mencopot presiden atau bahkan mengatur cuaca. Siapa tahu? Mungkin para anggota Dewan yang terhormat sedang menafsirkan ulang kata "Tata Tertib" dengan "Tata Copot."

Logika mereka sesederhana anak kecil yang, karena masih kecil, merasa berhak menuntut ini-itu pada ortu. Sebagai lembaga yang hobi melakukan fit and proper test, DPR kini merasa wajar jika mereka juga berhak melakukan unfit and improper test

Tentu, kita bisa membayangkan ke depan setiap pejabat negara harus terus-terusan menebak-nebak apakah dirinya masih cukup fit di mata DPR atau akan menjadi korban dari sebuah rapat paripurna yang mendadak diadakan di tengah malam.

Hakim MK? Bisa dievaluasi! Komisioner KPK? Bisa dicopot! Ketua KPU? Hati-hati! Sepertinya satu-satunya pejabat yang aman dari evaluasi DPR adalah para anggota DPR itu sendiri. Sangat menarik melihat bagaimana revisi aturan ini melompat dari sekadar mengatur pakaian batik di hari Kamis menjadi mekanisme pemecatan pejabat tinggi negara.

Ahli hukum tata negara, akademisi, hingga masyarakat awam pun terkejut. "Ngaco!" teriak Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Tapi kita harus melihat ini secara objektif. Apakah ini benar-benar ngaco seperti kata MKMK? Atau ini bentuk seni politik tingkat tinggi yang belum bisa kita pahami sepenuhnya ke mana arahnya?

Bayangkan, sebuah peraturan internal yang seharusnya mengatur jadwal makan siang dan absen rapat, tiba-tiba menjadi alat untuk menilai kelayakan pejabat yang dipilih berdasarkan Undang-undang. Ini bukan sekadar ngaco, kata mereka yang masih peduli kualitas demokrasi.

Ya, inilah bentuk inovasi demokrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya! Bahkan, mungkin para pendiri negara kita di tahun 1945 tidak terpikir untuk memberikan kekuasaan sebesar ini kepada satu lembaga meskipun berlabel yang terhormat.

Salah satu aspek paling mengesankan dari perubahan ini adalah kecepatannya. Jika biasanya RUU penting seperti UU Perlindungan Data Pribadi butuh waktu bertahun-tahun, revisi Tatib DPR ini melesat secepat kilat. 

Mungkin kita perlu mengusulkan agar semua permasalahan bangsa—mulai dari kemiskinan hingga harga beras, mulai dari korupsi hingga stunting —dibahas di bawah Tatib DPR. Siapa tahu solusinya bisa ditemukan dalam tiga jam juga?

Tentu, revisi ini dilakukan dengan alasan luhur: menjaga "kehormatan DPR". Apakah ini berarti kehormatan DPR selama ini begitu rentan hingga perlu dilindungi dengan peraturan yang memungkinkan mereka menilai kinerja pejabat negara seenaknya? Jika benar begitu, mungkin kita perlu mengatur ulang definisi "kehormatan".

Jika revisi Tatib ini dibiarkan, kita harus bersiap menghadapi berbagai kejutan lainnya. Mungkin di masa depan, DPR bisa menentukan siapa yang boleh menjadi dosen, wartawan, atau bahkan dokter. 

Kita tidak boleh menganggap enteng kekuatan Tatib DPR. Hari ini pejabat negara yang dievaluasi, besok bisa saja rakyat biasa yang harus melalui uji kelayakan agar tetap menjadi warga negara.

Satu hal yang pasti, revisi Tatib DPR ini bukan sekadar perubahan aturan biasa. Ini adalah eksperimen ketatanegaraan yang spektakuler. Entah kita sedang menyaksikan tragedi konstitusi atau komedi politik terbesar abad ini, yang jelas kita semua telah menjadi penonton dalam sebuah pertunjukan yang luar biasa absurd.

Jadi, mari kita nikmati sajian akrobat politik ini, pantau ke mana arahnya. Dan jangan lupa, siapkan popcorn!

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya