Berita

Ilustrasi/AI

Publika

Superpower Baru DPR

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 07:47 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MARI kita tepuk tangan sejenak untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kita yang begitu gesit dan inovatif! Biasanya, lembaga legislatif dikenal dengan pembahasan RUU yang berlarut-larut, penuh drama, dan kadang berakhir di tong sampah sejarah. 

Tapi kali ini, mereka telah menunjukkan kecepatan dan ketegasan yang luar biasa —tentu saja dalam urusan yang paling penting bagi bangsa: revisi Tata Tertib DPR. Baru kali ini dalam sejarah negeri, keputusan menambahkan pasal Tatib datang secepat kilat.

Ya, saudara-saudara, dalam hitungan kurang dari tiga jam, DPR berhasil mengubah aturan internalnya agar tidak hanya mengatur perilaku para anggota dewan yang terhormat, tetapi juga nasib para pejabat negara yang sebelumnya hanya tunduk pada Undang-undang. 


Sebuah prestasi luar biasa! Mungkin setelah ini, Tatib DPR bisa direvisi lagi agar bisa mencopot presiden atau bahkan mengatur cuaca. Siapa tahu? Mungkin para anggota Dewan yang terhormat sedang menafsirkan ulang kata "Tata Tertib" dengan "Tata Copot."

Logika mereka sesederhana anak kecil yang, karena masih kecil, merasa berhak menuntut ini-itu pada ortu. Sebagai lembaga yang hobi melakukan fit and proper test, DPR kini merasa wajar jika mereka juga berhak melakukan unfit and improper test

Tentu, kita bisa membayangkan ke depan setiap pejabat negara harus terus-terusan menebak-nebak apakah dirinya masih cukup fit di mata DPR atau akan menjadi korban dari sebuah rapat paripurna yang mendadak diadakan di tengah malam.

Hakim MK? Bisa dievaluasi! Komisioner KPK? Bisa dicopot! Ketua KPU? Hati-hati! Sepertinya satu-satunya pejabat yang aman dari evaluasi DPR adalah para anggota DPR itu sendiri. Sangat menarik melihat bagaimana revisi aturan ini melompat dari sekadar mengatur pakaian batik di hari Kamis menjadi mekanisme pemecatan pejabat tinggi negara.

Ahli hukum tata negara, akademisi, hingga masyarakat awam pun terkejut. "Ngaco!" teriak Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Tapi kita harus melihat ini secara objektif. Apakah ini benar-benar ngaco seperti kata MKMK? Atau ini bentuk seni politik tingkat tinggi yang belum bisa kita pahami sepenuhnya ke mana arahnya?

Bayangkan, sebuah peraturan internal yang seharusnya mengatur jadwal makan siang dan absen rapat, tiba-tiba menjadi alat untuk menilai kelayakan pejabat yang dipilih berdasarkan Undang-undang. Ini bukan sekadar ngaco, kata mereka yang masih peduli kualitas demokrasi.

Ya, inilah bentuk inovasi demokrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya! Bahkan, mungkin para pendiri negara kita di tahun 1945 tidak terpikir untuk memberikan kekuasaan sebesar ini kepada satu lembaga meskipun berlabel yang terhormat.

Salah satu aspek paling mengesankan dari perubahan ini adalah kecepatannya. Jika biasanya RUU penting seperti UU Perlindungan Data Pribadi butuh waktu bertahun-tahun, revisi Tatib DPR ini melesat secepat kilat. 

Mungkin kita perlu mengusulkan agar semua permasalahan bangsa—mulai dari kemiskinan hingga harga beras, mulai dari korupsi hingga stunting —dibahas di bawah Tatib DPR. Siapa tahu solusinya bisa ditemukan dalam tiga jam juga?

Tentu, revisi ini dilakukan dengan alasan luhur: menjaga "kehormatan DPR". Apakah ini berarti kehormatan DPR selama ini begitu rentan hingga perlu dilindungi dengan peraturan yang memungkinkan mereka menilai kinerja pejabat negara seenaknya? Jika benar begitu, mungkin kita perlu mengatur ulang definisi "kehormatan".

Jika revisi Tatib ini dibiarkan, kita harus bersiap menghadapi berbagai kejutan lainnya. Mungkin di masa depan, DPR bisa menentukan siapa yang boleh menjadi dosen, wartawan, atau bahkan dokter. 

Kita tidak boleh menganggap enteng kekuatan Tatib DPR. Hari ini pejabat negara yang dievaluasi, besok bisa saja rakyat biasa yang harus melalui uji kelayakan agar tetap menjadi warga negara.

Satu hal yang pasti, revisi Tatib DPR ini bukan sekadar perubahan aturan biasa. Ini adalah eksperimen ketatanegaraan yang spektakuler. Entah kita sedang menyaksikan tragedi konstitusi atau komedi politik terbesar abad ini, yang jelas kita semua telah menjadi penonton dalam sebuah pertunjukan yang luar biasa absurd.

Jadi, mari kita nikmati sajian akrobat politik ini, pantau ke mana arahnya. Dan jangan lupa, siapkan popcorn!

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya