Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Perang Dagang: Dolar AS Tersungkur - Yuan Anjlok, Yen Berkibar

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kekhawatiran investor tentang perang dagang global membuat Dolar AS jatuh ke level terendah dalam lebih dari seminggu. 

Indeks Dolar (Indeks DXY), yang melacak greenback terhadap sekeranjang enam mata uang lainnya, turun 0,43 persen menjadi 107,58, pada Rabu 5 Februari 2025 atau Kamis WIB, menurut laporan Reuters.

Sebelumnya, Dolar AS sempat berada di posisi 107,29. 


Pada awal pekan ini, saat Presiden AS Donald Trump mengatakan akan mengenakan tarif impor 25 persen pada Meksiko dan Kanada, Indeks DXY melonjak 1,3 persen menjadi 109,88.

Setelah Trump berubah pikiran dan membatalkan tarif tersebut, Indeks DXY langsung anjlok sekitar 2 persen. 

Namun, Trump tetap memberlakukan tarif terhadap China yang dibalas oleh Beijing dengan tarif pula.

"Secara khusus, pasar merasa lega bahwa China tidak membalas terlalu keras, dan itu menunjukkan China bersedia menoleransi tarif AS yang tinggi untuk saat ini," kata Adam Button, Chief Currency Analyst ForexLive.

Euro naik 0,24 persen menjadi 1,041 Dolar AS yang dipicu kekhawatiran tentang dampak global tarif dan kemungkinan perluasan pungutan ke Uni Eropa.

Dolar AS jatuh paling tajam terhadap Yen, yang didorong data upah Jepang yang kuat dan komentar dari pejabat Bank of Japan yang mengisyaratkan kenaikan suku bunga lebih lanjut.

Dolar AS anjlok 1,19 persen versus Yen menjadi 152,525. 

Dolar memperpanjang kerugian terhadap Yen setelah data menunjukkan aktivitas sektor jasa Amerika secara tak terduga melambat pada Januari di tengah permintaan yang menurun.

Poundsterling menguat 0,2 persen setelah mencapai level tertinggi dalam sebulan di 1,255 Dolar AS.

Pengenaan tarif baru sebesar 10 persen oleh Trump terhadap China, memuat Yuan terpukul. 

Yuan jatuh 0,47 persen dalam perdagangan onshore. Pergerakannya dibatasi oleh People's Bank of China yang menetapkan nilai tukar titik tengah lebih kuat dari ekspektasi, di mana mata uang tersebut diizinkan untuk diperdagangkan dalam kisaran 2 persen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya