Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham/Ist

Politik

Politikus Golkar Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Demi Rakyat

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan bahwa kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer bertujuan untuk menata ulang distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran.

Menurut Idrus, kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga gas melon di pasaran. 

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa, urusan distribusi gas melon, dengan segala kompleksitas dan eksesnya, banyak dikeluhkan masyarakat luas,” ujar Idrus dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.


Dia menjelaskan bahwa gas melon sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. 

Namun, Idrus mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak berhak ikut memanfaatkan subsidi ini.

Dia menuturkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat pemerintah perlu menata ulang distribusi elpiji 3 kg.

Pertama, penjualan gas melon masih belum tepat sasaran. Idrus menegaskan bahwa subsidi energi harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, pemerintah mulai mewajibkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025.

"Jika sekarang pangkalan pertamina masih berjarak dengan masyarakat, itu disadari oleh pemerintah. Dan tentu untuk selanjutnya, jumlah pangkalan resmi pertamina akan ditambah jumlahnya. Akan ada sub-sub pangkalan yang akan memudahkan pembelian. Pedagang-pedagang eceran itu, bisa menjadi sub pangkalan pertamina," jelas Idrus.

Kedua, adanya permainan harga di tingkat pengecer. Idrus mengungkapkan bahwa harga gas melon yang seharusnya terjangkau justru mengalami kenaikan di pasaran akibat spekulan yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok. 

"Selama ini harga jual gas melon jelas-jelas bersubsidi, tetapi ketika sampai ke pemanfaat, harganya banyak yang jadi melambung. Itu artinya ada rantai permainan yang berlangsung dalam distribusi gas elpiji ini. Apalagi, kenaikan harga ini biasanya berbarengan dengan langkanya gas di pasaran," tegasnya.

Ketiga, maraknya praktik kecurangan dalam distribusi. Idrus menyebut, adanya laporan tabung gas melon yang berisi kurang dari 3 kg serta kasus pengoplosan gas yang telah beberapa kali diungkap aparat kepolisian.

"Coba bayangkan betapa ruginya masyarakat? Pemerintah mensubsidi untuk meringankan masyarakat, mafia mencuri untuk menyengsarakan rakyat. Lalu apakah peristiwa-peristiwa seperti harus dibiarkan atau ditata? Boleh dijawab secara rasional, boleh secara nuraniah," tutur Idrus.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Idrus menambahkan bahwa Bahlil melarang pengecer menjual elpiji 3 kg sebagai bentuk penataan.

"Berangkat dari berbagai pertimbangan inilah, demi kebaikan jangka panjang, kebaikan masyarakat, pemerintah melakukan penataan berkait dengan penjualan dan distribusi gas Melon. Sederhana sebenarnya," ungkapnya.

Meskipun kebijakan ini telah dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Idrus menilai bahwa keputusan tersebut tetap mendorong pengecer untuk bertransformasi menjadi agen distribusi resmi.

"Walau kebijakan ini telah dibatalkan Prabowo akan tetapi memacu pengecer untuk menjadi agen pendistribusian. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM pro rakyat," tegasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya