Berita

Warga mengantre membeli LPG 3 kg/Ist

Politik

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer, langsung menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Warga dipaksa mengantre berkilometer di pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 kg, bahkan hingga ada emak-emak yang meninggal dunia.

Pemerhati telematika Roy Suryo menilai kebijakan Bahlil melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer, "sukses" merebut perhatian masyarakat dari berbagai kasus lain yang sebelumnya tampak menunggu jawaban dari pemerintah.


"Baik pemerintahan Prabowo Subianto sekarang atau pun rezim Jokowi sebelumnya," kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Rabu 5 Februari. 

Menurut Roy, kasus-kasus tersebut antara lain soal judi online yang menyeret nama mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga penobatan Jokowi selaku finalis terkorup dunia versi OCCRP.

"Teknik ini disebut sebagai "media spin" dimana ini adalah teknik manipulasi komunikasi yang digunakan untuk membelokkan, mengalihkan, atau mengaburkan suatu isu dengan menyoroti aspek lain yang lebih menguntungkan pihak tertentu," kata Roy. 

Caranya, kata Roy, antara lain dengan melakukan reframing (pengubahan sudut pandang), cherry picking data (memilih fakta dan mengabarkan yang lain), euphemism (penghalusan kata) atau distraction (pengalihan isu). 

"Teknik terakhir inilah yang dimungkinkan bisa digunakan dalam kehebohan dan kegaduhan baru-baru ini," kata Roy.

Karena pemberitaan terhadap kasus-kasus faktual yang semestinya mendapatkan perhatian, kata Roy, tampak sengaja teralihkan dengan pemberitaan soal gas elpiji ini.

Kesimpulannya, lanjut Roy, siapa pun pelakunya dibalik kasus LPG 3 Kg ini telah "sukses" melakukan media spin.

"Apalagi jika nanti ada isu-isu receh lain yang dimunculkan seperti HTI atau Bahlil mau nyalon cawapres," pungkas Roy.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya