Berita

Deolipa Yumara kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay./Ist

Nusantara

Deolipa Tuntut Pemulihan Nama Baik Kliennya, Sampai Pengembalian Rp 42 M

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik untuk kliennya Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari berbagai tuduhan yang dialamatkan.

Dimana, Sanjay secara hukum telah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.

Kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan.


Saat itu, Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur karena dituduh melakukan perdagangan barang ilegal.

Penahanan pun dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang memutuskan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.

"Dinggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lalu berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. 

Dari dua putusan di PN Surabaya dam MA, Deolipa memyebut kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht. 

"Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum. Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung," kata Deolipa.

Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya dipastikan terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.

Kendati demikian, permasalah masih belum selesai, diantaranya belum dikembalikannya uang sekitar Rp 42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay. 

Sebab, saat itu Sanjay menitipkan uang sekitar Rp 57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.

Sementara uang yang dipakai dalam biaya bayar jasa pengacara sekitar Rp 16 miliar, dan masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.

"Ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Deolipa.

Untuk itu, Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan, dan bila tidak maka pihaknya akan melayangkan somasi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya