Berita

Deolipa Yumara kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay./Ist

Nusantara

Deolipa Tuntut Pemulihan Nama Baik Kliennya, Sampai Pengembalian Rp 42 M

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik untuk kliennya Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari berbagai tuduhan yang dialamatkan.

Dimana, Sanjay secara hukum telah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.

Kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan.

Saat itu, Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur karena dituduh melakukan perdagangan barang ilegal.

Penahanan pun dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang memutuskan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.

"Dinggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lalu berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. 

Dari dua putusan di PN Surabaya dam MA, Deolipa memyebut kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht. 

"Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum. Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung," kata Deolipa.

Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya dipastikan terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.

Kendati demikian, permasalah masih belum selesai, diantaranya belum dikembalikannya uang sekitar Rp 42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay. 

Sebab, saat itu Sanjay menitipkan uang sekitar Rp 57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.

Sementara uang yang dipakai dalam biaya bayar jasa pengacara sekitar Rp 16 miliar, dan masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.

"Ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Deolipa.

Untuk itu, Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan, dan bila tidak maka pihaknya akan melayangkan somasi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya