Berita

Deolipa Yumara kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay./Ist

Nusantara

Deolipa Tuntut Pemulihan Nama Baik Kliennya, Sampai Pengembalian Rp 42 M

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik untuk kliennya Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari berbagai tuduhan yang dialamatkan.

Dimana, Sanjay secara hukum telah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.

Kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan.


Saat itu, Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur karena dituduh melakukan perdagangan barang ilegal.

Penahanan pun dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang memutuskan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.

"Dinggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lalu berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. 

Dari dua putusan di PN Surabaya dam MA, Deolipa memyebut kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht. 

"Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum. Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung," kata Deolipa.

Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya dipastikan terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.

Kendati demikian, permasalah masih belum selesai, diantaranya belum dikembalikannya uang sekitar Rp 42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay. 

Sebab, saat itu Sanjay menitipkan uang sekitar Rp 57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.

Sementara uang yang dipakai dalam biaya bayar jasa pengacara sekitar Rp 16 miliar, dan masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.

"Ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Deolipa.

Untuk itu, Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan, dan bila tidak maka pihaknya akan melayangkan somasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya