Berita

Deolipa Yumara kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay./Ist

Nusantara

Deolipa Tuntut Pemulihan Nama Baik Kliennya, Sampai Pengembalian Rp 42 M

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik untuk kliennya Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari berbagai tuduhan yang dialamatkan.

Dimana, Sanjay secara hukum telah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.

Kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan.


Saat itu, Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur karena dituduh melakukan perdagangan barang ilegal.

Penahanan pun dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang memutuskan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.

"Dinggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lalu berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. 

Dari dua putusan di PN Surabaya dam MA, Deolipa memyebut kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht. 

"Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum. Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung," kata Deolipa.

Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya dipastikan terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.

Kendati demikian, permasalah masih belum selesai, diantaranya belum dikembalikannya uang sekitar Rp 42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay. 

Sebab, saat itu Sanjay menitipkan uang sekitar Rp 57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.

Sementara uang yang dipakai dalam biaya bayar jasa pengacara sekitar Rp 16 miliar, dan masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.

"Ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Deolipa.

Untuk itu, Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan, dan bila tidak maka pihaknya akan melayangkan somasi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya