Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Kasus Polisi Tembak Warga, DPR Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalimantan Barat

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 20:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto. 

Evaluasi itu perlu dilakukan buntut adanya dugaan Pipit melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak mati Agustino, warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar petinggi Polri tidak mencoba melindungi anggotanya yang memang terlibat tindak pidana. Apalagi, sampai menghilangkan nyawa warga sipil. 


"Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda," kata Rudianto kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut Rudianto, pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Sehingga, tidak ada alasan petinggi di kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.

"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, dan pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Dia juga mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berkeadilan.

Artinya, kata dia, tidak boleh ada petinggi Polri, khususnya Pipit menyamarkan runutan peristiwa penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan Agustino.

"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," katanya.

Rudianto juga meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggotanya. Dia bahkan menyebut jika hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.

Informasi teranyar, pelaku penembakan Briptu AR hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut. Mereka bahkan mendesak agar Kapolri turun tangan mengusut dugaan Pipit tengah melindungi anggotanya dari kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Rudianto pun mendorong Polda Kalbar, khususnya Pipit agar tidak lagi membuat langkah-langkah yang terkesan melindungi Briptu AR. Dia menuturkan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan perbuatan tercela bisa memberikan efek jera.

"Kita mendorong, khususnya di Polda agar tidak lagi terkesan melindungi, apalagi menutup-nutupi kasus yang dilakukan oleh oknum, anggotanya, kalau ada anggotanya yang melanggar, melakukan perbuatan tercela maka dia harus dihukum seberat-beratnya jangan malah terkesan dilindungi, karena kita ingin ada efek jera, supaya peristiwa itu tidak berulang," katanya.

Lebih jauh, Rudianto menilai hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalbar terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino. Menurutnya, hukuman itu justru hanya membuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

"Kenapa hukumannya rendah, apalagi dilindungi lewat putusan demosi, itu pasti selain tidak berkeadilan itu akan memunculkan persepsi ada kekebalan hukum, itu yang kita tidak mau, semua di hadapan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak segera mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto. Pipit dianggap gagal memberi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya terhadap Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.

Atas hal tersebut, PMKRI pun melayangkan lima tuntutan atas kasus tersebut. Kelima tuntutan PMKRI itu antara lain;

1. Kapolda Kalimantan Barat bertanggung jawab atas gagalnya penegakan hukum dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi dalam kasus ini.

2. Transparansi penuh dalam proses hukum*terhadap Briptu AR, termasuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.

3. Proses hukum yang adil dan setimpal bagi pelaku, dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku tanpa ada intervensi atau perlindungan institusional.

4. Dukungan bagi keluarga korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan sosial akibat tragedi ini.

5. Komitmen serius dari pemerintah dan institusi kepolisian dalam mencegah tindakan represif oleh aparat serta menjamin keamanan dan hak masyarakat sipil.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya