Berita

Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, KPK Merasa Terzalimi Petitum Permohonan Hasto Berubah

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 18:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terzalimi dengan adanya dua kali perubahan petitum yang dibuat oleh Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim Biro Hukum KPK mengklaim baru menerima perbaikan atas perubahan petitum permohonan dalam sidang praperadilan Hasto yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025. 

"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru saja disampaikan ini," kata Tim Biro Hukum KPK di persidangan.


Atas dasar itu, KPK meminta waktu ke hakim tunggal terkait jadwal sidang untuk membacakan jawaban atas permohonan Praperadilan Hasto. Sebab, perbaikan atas perubahan petitum itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke pimpinan KPK.

"Maka berkenaan dengan itu, kami dari kuasa termohon, sebenarnya tadi karena kami tidak diberikan kesempatan di awal untuk menanggapi, dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami, maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon," jelas dia.

"Namun demikian, perlu kami sampaikan pada Yang Mulia, sekecil apapun perubahan itu perlu pencermatan, harus kami lakukan dan kemudian akan kami pertimbangkan apakah itu akan kami tanggapi atau tidak dalam jawaban kami," sambungnya.

Dalam persidangan, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy pun memberikan tanggapan atas keberatan Tim Biro Hukum tersebut. 

Ia menegaskan bahwa perbaikan atas perubahan petitum Praperadilan diberikan saat sidang pertama beberapa waktu lalu namun saat itu pihak KPK tak hadir alias mangkir. 

"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi termohon saat itu tidak hadir. Maka, dalam persidangan ini apa yang kami bacakan itu merupakan satu kesatuan dari perbaikan dan ini adalah hak dari kami dan kami menyampaikan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon," kata Ronny.

Selanjutnya, Hakim tunggal Djuyamto lantas memberikan kelonggaran waktu sidang untuk Tim Biro hukum KPK menyusun jawaban tertulis atas petitum permohonan Praperadilan tersebut. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi saudara catat, di persidangan tadi saudara catat ada beberapa item kan, tinggal saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," jelas hakim.

"Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami tentunya setelah mendengar berbagai pihak," lanjutnya.

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto. Mereka merasa dizalimi karena pihak Hasto ingin tetap melanjutkan sidang padahal pihaknya baru menerima perbaikan dalam sidang hari ini.

"Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon," ucap Tim Biro Hukum KPK.

Mendengar keluhan tersebut, hakim meminta agar hal itu disampaikan dalam jawaban tertulis saat menanggapi permohonan Praperadilan. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 6 Februari 2025 besok, dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

"Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok, kita enggak ada perdebatan di sini. Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban," ucap hakim.

"Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih Yang Mulia," timpal Tim Biro Hukum KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya