Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disemprot warga yang kesal karena sulit mendapatkan gas LPG 3 kg/Ist

Politik

Kebangetan, Bahlil Tuding Pengecer Gas Melon Ambil Untung Banyak

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Para pedagang eceran mulai hari ini kembali diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 kg atau gas melon setelah keluar instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, larangan pengecer menjual LPG 3 kg bukanlah kebijakan Presiden Prabowo. Melainkan inisiatif keblinger dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Bahlil beralasan, pengecer menjual gas melon dengan menaikkan harga dua kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Kebijakan ini tentu saja menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa larangan tersebut justru merugikan para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari menjual gas melon. 

Salah satu kritikan datang dari pengamat politik Adi Prayitno, yang menyayangkan adanya stigma negatif yang dimunculkan Bahlil terhadap pedagang kecil.

"Senang rasanya bisa lihat pejuang kehidupan begini bisa jualan tabung gas 3 kg lagi. Tega bener yang berjuang hidup begini dituding ngambil untung banyak. Padahal sekadar menyambung hidup mereka aja," ujar Adi Prayitno, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu 5 Februari 2025.

Dengan pencabutan larangan ini, analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu bersyukur para pedagang kecil kini bisa kembali berjualan LPG 3 kg seperti sebelumnya. 

Pemerintah pun diharapkan tetap mengawasi distribusi gas melon agar harga tetap stabil dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya