Berita

Charlie Chandra/Ist

Hukum

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra. 

Dalam keputusan yang dibacakan pada Selasa 4 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik tidak sah dan memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra yang telah berstatus tersangka dilanjutkan.

Charlie sebelumnya menjadi tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain. Bahkan, dia sempat menjadi buronan Polda Banten   


Kuasa hukum Pemohon, Prima Harly Angkow dari Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates, mengpresiasi putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut.

Prima menyatakan bahwa langkah praperadilan ini adalah bentuk koreksi terhadap proses hukum yang tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. 

"Kami bersyukur pengadilan telah melihat fakta yang sebenarnya. Dengan putusan ini, kasus Charlie Chandra harus dilanjutkan dan tidak boleh ada lagi celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Prima dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Februari 2025

Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang tengah ditangani penyidik.

Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah adanya perjanjian perdamaian antara kedua pihak. Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik.

Namun, berkembang dugaan bahwa Charlie Chandra tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3.

Pelanggaran tersebut memicu keberatan dari pihak yang dirugikan, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penghentian penyidikan.

Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Kuasa hukum Pemohon menilai bahwa SP3 dikeluarkan tanpa memenuhi syarat formil dan materiil yang sah, sehingga dianggap cacat secara hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dan menegaskan bahwa SP3 yang dikeluarkan terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hakim memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak bisa digunakan sebagai alasan penghentian penyidikan apabila pihak yang memperoleh manfaat dari perdamaian tersebut tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Selain itu, kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan semakin memperkuat alasan bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sah secara hukum.

Pihak penyidik maupun Charlie Chandra belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya