Berita

Charlie Chandra/Ist

Hukum

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra. 

Dalam keputusan yang dibacakan pada Selasa 4 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik tidak sah dan memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra yang telah berstatus tersangka dilanjutkan.

Charlie sebelumnya menjadi tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain. Bahkan, dia sempat menjadi buronan Polda Banten   


Kuasa hukum Pemohon, Prima Harly Angkow dari Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates, mengpresiasi putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut.

Prima menyatakan bahwa langkah praperadilan ini adalah bentuk koreksi terhadap proses hukum yang tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. 

"Kami bersyukur pengadilan telah melihat fakta yang sebenarnya. Dengan putusan ini, kasus Charlie Chandra harus dilanjutkan dan tidak boleh ada lagi celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Prima dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Februari 2025

Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang tengah ditangani penyidik.

Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah adanya perjanjian perdamaian antara kedua pihak. Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik.

Namun, berkembang dugaan bahwa Charlie Chandra tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3.

Pelanggaran tersebut memicu keberatan dari pihak yang dirugikan, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penghentian penyidikan.

Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Kuasa hukum Pemohon menilai bahwa SP3 dikeluarkan tanpa memenuhi syarat formil dan materiil yang sah, sehingga dianggap cacat secara hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dan menegaskan bahwa SP3 yang dikeluarkan terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hakim memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak bisa digunakan sebagai alasan penghentian penyidikan apabila pihak yang memperoleh manfaat dari perdamaian tersebut tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Selain itu, kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan semakin memperkuat alasan bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sah secara hukum.

Pihak penyidik maupun Charlie Chandra belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya