Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 17:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto jangan sampai gegabah menerima laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg. 

Akademisi Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Jakarta, Agung Adiputra, menilai kebijakan yang diambil Bahlil dilakukan tanpa kajian dan berpotensi menyengsarakan rakyat kecil.

"Kebijakan ini ugal-ugalan tanpa kajian. Gas LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok masyarakat yang distribusinya berjalan melalui skema ekonomi kemasyarakatan. Namun, para pejabat yang mengusulkan perubahan sistem ini tidak mengkaji lebih dahulu bagaimana dampaknya di lapangan," ujar Agung kepada RMOL, Selasa, 4 Februari 2025. 

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya membuat keputusan berdasarkan asumsi tanpa memahami realitas di masyarakat. 

Ia menuding Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai sosok yang gagal dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

"Para pejabat ini seperti katak dalam tempurung, membuat kebijakan dari ruang tertutup tanpa memahami kondisi nyata di masyarakat," tegasnya.

Agung juga menyoroti bahwa Kementerian ESDM hanya berfokus pada kenaikan harga tanpa mempertimbangkan sistem ekonomi kemasyarakatan yang sudah terbentuk. 

"Jika pola perumusan kebijakan ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak stabilitas ekonomi rakyat kecil dan ekonomi nasional," jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini terbukti keliru dengan keputusan Presiden Prabowo yang akhirnya mengembalikan sistem distribusi gas LPG 3 kg ke format lama. 

"Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal pemerintah tidak memiliki strategi yang matang dalam merumuskan kebijakan," sesalnya. 

Lanjutnya, kebijakan yang tidak terukur ini menjadi bukti bahwa pemerintah bekerja tanpa kajian yang jelas. 

"Setelah menimbulkan keresahan di masyarakat, akhirnya presiden mengembalikan sistem distribusi ke format lama. Ini bukan hanya membuktikan bahwa kebijakan awalnya keliru, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah kerap bertindak gegabah," tegasnya lagi.

Agung mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi Menteri Bahlil dan jajaran terkait agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak boleh dibuat sembarangan tanpa kajian komprehensif,” tutupnya. 

Hari ini kabarnya Bahlil dipanggil Prabowo yang besar dugaannya untuk mempertanggungjawabkan kisruh pelarangan LPG 3 kg di pengecer.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya