Berita

Warga Blok A Cinere Estate, Kota Depok, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa/Ist

Nusantara

Khawatir Gangguan Keamanan, Warga Cinere Estate Turun Jalan

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Warga Blok A Cinere Estate, Kota Depok, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa atas hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam hasil putusan tersebut, pengurus lingkungan harus membayar ganti rugi dengan nilai Rp40,8 miliar. 

Putusan ini berawal dari gugatan PT Megapolitan Development selaku pengembang perumahan Cinere Estate, akibat warga menolak pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Cinere Estate dengan Cinere Golf Residence.

Alasan warga menolak pembangunan jembatan penghubung tersebut, karena hal itu dianggap mengancam gangguan keamanan warga di Cinere Estate. 


“Sebetulnya kami menuntut agar Ketua RT dan RW di sini bisa mendapatkan keadilan, atas hasil gugatan pengembang perumahan,” tutur Ketua RW6 Cinere, Heru Kasidi dalam keterangannya, Selasa 4 Februari 2025.

Disampaikan Heru, gugatan tersebut pernah ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Tetapi saat di PT Bandung gugatan tersebut dikabulkan. Atas hasil putusan itu, warga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi ini lah harapan kami agar warga mendapatkan keadilan dari MA, bahwa putusan itu sebenarnya salah,” tuturnya.

Berkaitan dengan kasus jembatan penghubung itu, Heru menjelaskan, sebagian lahan di Blok A Cinere Estate akan dibangun jembatan yang menghubungkan Perumahan Cinere Golf Residence.

“Sebelum adanya akses yang dijaga di sini banyak tindak kejahatan. Seperti pencurian dan perampokan. Dan dengan ditutupnya akses itu kami merasa lebih aman,” terangnya.

Jika akses tersebut dibuka kembali, sambungnya, itu akan menjadi potensi untuk gangguan keamanan warga Cinere Estate. Padahal lahan yang ada di Cinere Golf Residence itu sudah memiliki akses.

“Sangat tidak adil kalau kami harus menanggung seluruh beban perumahan itu ke sini (Cinere Estate),” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya