Berita

Politikus PDIP, Ganjar Pranowo/Istimewa

Politik

Ganjar Senang Pedagang Eceran Kembali Bisa Jual LPG 3 Kg

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar larangan penjualan LPG 3 kg oleh pedagang eceran dicabut. Perintah ini diberikan setelah kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut memicu kegaduhan di masyarakat.

Kebijakan awal yang melarang pengecer menjual gas bersubsidi ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Keputusan tersebut sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi warga kecil yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. 


Setelah melihat dampaknya, Presiden Prabowo menginstruksikan pencabutan larangan tersebut, sehingga pedagang eceran kini diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg.

Menanggapi perkembangan ini, politikus PDIP Ganjar Pranowo turut memberikan komentar. Lewat akun X pribadinya, ia mengajak semua pihak untuk membantu masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap LPG 3 kg.

"Hampir semua media membicarakan soal gas melon. Mari kita bantu warga agar mereka bisa mendapatkan kemudahan," kata Ganjar seperti dikutip redaksi, Selasa 4 Februari 2025.

Polemik mengenai distribusi LPG 3 kg ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang berpihak kepada rakyat kecil. 

Dengan pencabutan larangan tersebut, masyarakat diharapkan dapat kembali membeli LPG 3 kg dengan lebih mudah, tanpa harus bergantung pada agen resmi yang jumlahnya terbatas di beberapa daerah.

"Nah, sudah dikoreksi Presiden: balik ke pengecer lagi. Semoga masyarakat tidak resah lagi ya," tandas kontestan Pilpres 2024 yang berpasangan dengan Mahfud MD tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya