Berita

Koordinator aksi, Juhar menyerahkan sejumlah tuntutan terkait kasus "Toilet Sultan" ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

KPK Jangan Kendor Tuntaskan Kasus "Toilet Sultan"

4 Tahun Mangkrak
SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 13:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius mengusut dugaan korupsi "Toilet Sultan" di lingkungan sekolah-sekolah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. 

Demikian disuarakan sekelompok aktivis Barisan Entitas Nasional Suara Urgensi (BENSU) saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

Koordinator aksi, Juhar meminta KPK menuntaskan kasus "Toilet Sultan" yang menelan anggaran hingga Rp98 miliar untuk 488 titik di lingkungan sekolah di Kabupaten Bekasi. 


"Anggaran tersebut janggal, sebab satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 dihargai hingga Rp196,8 juta per titik," kata Juhar.

Juhar menyesalkan KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang sudah meninggal karena Covid-19.

Juhar menjelaskan bahwa mantan Kabid Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi diduga bertanggung jawab atas kegiatan "Toilet Sultan".

“Kami mendesak KPK untuk segera menangkap pelaku korupsi "Toilet Sultan" yang mangkrak selama 4 tahun," kata Juhar.

Juhar juga mendorong KPK menelusuri dugaan aliran dana suap yang telah masuk ke sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Bekasi.

"Tegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih," pungkas Juhar.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya