Berita

Tersangka Karna Suswandi/RMOL

Hukum

Sekretaris Gerindra Situbondo Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Karna Suswandi

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo hingga ibu rumah tangga dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik memanggil 9 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 4 Februari 2025.


Sembilan orang saksi yang dipanggil itu adalah Agus Yanto selaku PNS, Yossy Sandra Setiawan selaku wiraswasta, Ahmad Abdillah selaku swasta, Ninti atau Hanifah selaku ibu rumah tangga, Ishaq Faraby selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Ririk Eko Prasetyo selaku swasta, Andri Setiawan selaku PNS, Pratitis Risal Pandu selaku staf Bina Marga PUPP Pemkab Situbondo, dan Tabrani Budi Hartono selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024.

Dalam perkaranya, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Namun akhirnya pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Karna Suswandi meminta "uang investasi" atau ijon kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah Karna Suswandi, Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk Karna Suswandi.

Setelah para rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Pemkab Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Karna Suswandi menerima pemberian "uang investasi" atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sebesar Rp5,575 miliar. Sedangkan Eko menerima "uang fee" secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Pemkab Situbondo sebesar Rp811.362.200.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya