Berita

Ilustrasi kelangkaan gas LPG 3 kg/Net

Politik

Gaduh LPG 3 Kg Telan Korban Jiwa, Pembuat Kebijakan Harus Tanggung Jawab!

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 09:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kematian seorang ibu paruh baya, YO (62), di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, karena ikut antre membeli gas LPG 3 kg sebagai buntut dari larangan penjualan di pengecer, menjadi kisah pilu di tengah kesulitan masyarakat. 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, merasa sedih rakyat harus menjadi korban dari kebijakan yang dinilainya masih belum matang namun tetap dijalankan. 

“Sedih harus begitu. Mestinya kebijakan yang semacam ini butuh kajian mendalam hingga tak terjadi antrean panjang sekedar beli gas 3 kg. Jelas rakyat dirugikan. Jangan sepelekan rakyat di bawah,” kata Adi kepada RMOL, Selasa, 4 Februari 2025. 


Menurut pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut harus bertanggung jawab kepada rakyat. Termasuk insiden tewasnya warga Pamulang yang diduga kelelahan akibat mengantre untuk membeli LPG 3 kg. 

“Yang bikin kebijakan (harus tanggung jawab). Perlu ditelusuri siapa yang bikin kebijakan itu. Per hari ini belum ada pernyataan pihak terkait dari pemerintah dengan kematian ibu-ibu yang antre gas LPG 3 kg itu,” pungkasnya.

Diberitakan RMOL, seorang warga Pamulang Barat, Tangerang Selatan, YO, meninggal dunia usai mengantre pembelian LPG 3 kg pada Senin siang, 3 Februari 2025.

YO dikabarkan sempat jatuh pingsan usai membawa pulang dua tabung gas dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.  

Adik korban, RO (51) menjelaskan, sebelumnya sang kakak masih beraktivitas seperti biasa. Mulai dari bangun pagi, membuka warung karena berdagang dan menyiapkan lontong.

"Pagi saya masih ketemu, dia bilang mau antre gas. Saya sempat bilang nanti juga dianterin, tapi dia tetap berangkat. Biasanya antre di warung agen depan, ternyata dia pergi ke tempat yang lebih jauh," jelas RO kepada wartawan.

Setelah mengantre kurang lebih satu jam, YO berhasil mendapatkan gas dan pulang ke rumah.

Sayangnya, dalam perjalanan pulang, YO diduga kelelahan dan berhenti di rumah salah satu warga.

Setibanya di rumah, YO tiba-tiba lemah tak berdaya dan dinyatakan pingsan. Keluarga pun langsung membawa YO ke Rumah Sakit Permata, namun nyawanya tidak tertolong.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer per 1 Februari 2025. Dampaknya, terjadi banyak antrean warga untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan atau agen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya