Berita

Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Politik

Kasus Anak Bos Prodia Tak Tuntas, Prabowo Harus Evaluasi Kapolri

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 22:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan suap yang diterima Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal terkait kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia terus menjadi sorotan publik.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyoroti ketidaktegasan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani pihak pemberi suap, yakni pihak pengacara AN maupun pemberi perintahnya. 

"Kalau Kapolres sudah mengakui ada tawaran suap, mengapa pihak pengacara AN belum ditangkap? Ini menunjukkan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka pemberi suap harus segera ditindak," kata Noor Azhari kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.


Ia juga mendesak Divisi Propam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengusut lebih dalam kasus ini. 

"Kalau kepolisian tidak berani menindak tegas anggotanya sendiri, biarkan KPK yang bertindak. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya di sanksi kode etik sementara praktik korupsi terus berlangsung," tegasnya.

Noor Azhari ujian menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan disiplin di tubuh Polri. 

"Jika Kapolri ingin menjaga wibawa institusi, maka Kapolres Jaksel harus dipecat, pemberi suap harus ditangkap, dan seluruh anggota yang terbukti bersalah harus diberhentikan dengan tidak hormat, kalau Kapolri tidak tegas, memang Presiden Prabowo sangat layak evaluasi Kapolri. Ini bukan sekadar soal citra, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap kepolisian," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya