Berita

Pupuk Kaltim/Ist

Nusantara

Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin 3 Februari 2025. 

Dalam RDPU tersebut, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.

Sebelumnya, PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. 


Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjutinya dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskannya.

“Saya dulu menggagas Pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu,” kata Herman.

“Yakinlah 100 persen bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” lanjut Herman.

Herman lalu menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu. Disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.

“Nah akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya," kata Herman.

Apakah keputusan ini dapat memenuhi Good Corporate Governance (GCG) atau memang mengambil keputusan sepihak, kata Herman, sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia.

"Holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun
Kejaksaan,” kata Herman.

“Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ sambungnya.

Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.

“Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG, maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” kata Herman.

Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat.

“Komitmennya akan diselesaikan, Pak. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” pungkas Herman.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya