Berita

Ted Sieong menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Ted Sioeng Sesalkan Penolakan Peangguhan Penahanan

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 22:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan pembataran dan penangguhannya. Padahal upaya ini dilakukan murni karena alasan kesehatan.

Kuasa Hukum Ted Siong, Julianto Azis mengatakan, persidangan ini seharusnya juga mengedepankan sisi humanis, terlebih kondisi terdakwa yang sudah berusia 80 tahun, sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda. 

"Ini yang kami sayangkan, kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini. Terdakwa juga kalau mau biarkan seperti gitu, mau lari ke mana," ujar Julianto, mendampingi Ted Sioeng yang menjalani persidangan menggunakan kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.


Seharusnya, kata dia,  majelis hakim mengabulkan permohonan  pembantaran agar kliennya dapat menjalani perawatan medis.
"Harus dipertimbangkan sisi humanisnya. Sudah orang tua seperti begitu umur 80 tahun, mau diapain?. Pembantaran kita juga tidak dikabulkan. Permohonan penangguhan juga tidak dikabulkan. Sudah diborgol dikasih rompi," katanya.

Menurutnya, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat. Mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada.

"Tapi diperlakukan seperti ini. Seperti penjahat kelas kakap," ucapnya.

Terlepas dari upaya pembantaran dan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, sejumlah bukti pun telah disiapkan untuk meyakinkan hakim.

"Terkait ahli ini menurut pandangan kami akan mempengaruhi surat dakwaan penuntut umum. Tapi persidangannya akan digelar Rabu, 5 Februari," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya