Berita

Ted Sieong menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Ted Sioeng Sesalkan Penolakan Peangguhan Penahanan

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 22:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan pembataran dan penangguhannya. Padahal upaya ini dilakukan murni karena alasan kesehatan.

Kuasa Hukum Ted Siong, Julianto Azis mengatakan, persidangan ini seharusnya juga mengedepankan sisi humanis, terlebih kondisi terdakwa yang sudah berusia 80 tahun, sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda. 

"Ini yang kami sayangkan, kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini. Terdakwa juga kalau mau biarkan seperti gitu, mau lari ke mana," ujar Julianto, mendampingi Ted Sioeng yang menjalani persidangan menggunakan kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.


Seharusnya, kata dia,  majelis hakim mengabulkan permohonan  pembantaran agar kliennya dapat menjalani perawatan medis.
"Harus dipertimbangkan sisi humanisnya. Sudah orang tua seperti begitu umur 80 tahun, mau diapain?. Pembantaran kita juga tidak dikabulkan. Permohonan penangguhan juga tidak dikabulkan. Sudah diborgol dikasih rompi," katanya.

Menurutnya, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat. Mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada.

"Tapi diperlakukan seperti ini. Seperti penjahat kelas kakap," ucapnya.

Terlepas dari upaya pembantaran dan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, sejumlah bukti pun telah disiapkan untuk meyakinkan hakim.

"Terkait ahli ini menurut pandangan kami akan mempengaruhi surat dakwaan penuntut umum. Tapi persidangannya akan digelar Rabu, 5 Februari," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya