Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan kisah pilu dan keprihatinannya setelah mendapatkan surat pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia sudah dinyatakan bebas murni atas kasus yang menjeratnya, dalam hal ini kasus Harun Masiku.
Agustiani menceritakan hal tersebut saat mengadukan tindakan pencekalan oleh Lembaga Antirasuah ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 3 Februari 2025. Ia didampingi kuasa hukumnya, Army Mulyanto dan tim.
Bagi Agustiani, tindakan KPK tersebut tidak adil mengingat kondisi kesehatannya yang sangat memprihatinkan. Ia mengaku telah mengidap penyakit kanker.
“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ujar Agustiani sambil terisak.
Agustiani bahkan mengungkapkan, selama berada dalam masa tahanan, ia harus kehilangan ibunya. Itu sebuah cobaan yang ia terima dengan ikhlas sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Namun, cobaan hidup belum berakhir. Di bulan Oktober 2023, Agustiani didiagnosis menderita kanker. Meski demikian, ia tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa percobaan.
"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya.
Namun, perjalanan Agustina semakin terhambat akibat keterbatasan dana dan komplikasi kesehatan yang muncul.
“Nah, setelah itu saya kembali, saya berangkat kembali karena ketiadaan dana yang harusnya saya berangkat Agustus, saya baru bisa berangkat kemudian di, kalau nggak salah, di Oktober. Tapi akibat keterlambatan itu muncul lagi, ada satu polip di dalam usus saya. Tapi keberangkatan saya kemarin itu kan untuk radioaktifnya. Sudah kembali ke sini, saya harus kembali lagi pada 17 Februari (2025 nanti) ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” tuturnya.
“Nah, nggak taunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri (panggilan KPK) 6 Januari, 8 Januari,” imbuh Agustiani.
Agustiani menambahkan, meskipun kondisinya sangat lemah, ia tetap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Januari 2024.
“Saya sudah penuhi kok undangan itu, dan saya sudah menjadi saksi walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap ya saya datang, saya datangi gitu loh. Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali (berobat),” ujarnya.
Namun, yang mengejutkannya adalah, meski sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana diminta oleh Penyidik KPK, Agustiani tetap mendapat pencekalan yang dinilainya bisa menghambat perawatan medis lebih lanjut.
“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” kata Agustiani.
Lebih jauh, Agustiani justru semakin merasa heran atas keputusan KPK melayangkan surat pencekalan terhadap suaminya. Padahal, suaminya tidak ada kaitan sama sekali dalam kasus tersebut.
“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” tandasnya.
Sebelum ke Komnas Ham, Agustiani didampingi kuasa hukumnya, Army Mulyanto dan tim, telah mengadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya pencekalan tersebut.