Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Mengapa Perguruan Tinggi Tidak Boleh Terlibat Mengelola Tambang?

OLEH: ISMAIL RUMADAN*
SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 20:02 WIB

REVISI Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diusulkan oleh DPR saat ini memberikan peluang bagi Perguruan tinggi (PT) di Indonesia untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, kesempatan yang sama setelah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebelumnya diberi izin untuk mengelola tambang.

Revisi UU Minerba ini memasukkan PT dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberi izin untuk mengelola tambang yang diusulkan sebagai hak usul inisiatif DPR, bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Namun, tanpa disadari bahwa revisi UU Minerba ini seakan menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia sangat rendah, sebab negara yang hanya mengandalkan eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusianya.


Hal ini karena negara tersebut tidak memiliki visi jangka panjang untuk mengembangkan sumber daya manusia dan teknologi. Mereka lebih fokus pada eksploitasi sumber daya alam untuk memperoleh keuntungan jangka pendek, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain itu, negara yang hanya mengandalkan eksploitasi sumber daya alam juga tidak memiliki prioritas untuk menginvestasikan sumber daya pada pendidikan dan penelitian.

Mereka lebih fokus pada pengembangan infrastruktur untuk mendukung eksploitasi sumber daya alam, daripada mengembangkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia. Hal ini dapat menyebabkan ketergantungan pada teknologi asing dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Lain halnya dengan negara-negara maju yang juga memiliki sumber daya alam melimpah namun mereka berusaha untuk tidak lagi tergantung pada sumber daya alam ekstraktif. Mereka telah menyadari bahwa ketergantungan pada sumber daya alam ekstraktif dapat memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Negara-negara maju seperti Jerman, Denmark, dan Swedia telah bertransformasi menjadi negara-negara yang berbasis pada ekonomi hijau dan berkelanjutan. Mereka telah mengembangkan industri-industri yang berbasis pada teknologi hijau, seperti energi terbarukan, transportasi hijau, dan bangunan hijau.

Sementara itu, negara-negara yang memiliki sumber daya alam yang banyak seperti Norwegia, Kanada, dan Australia juga telah berusaha untuk diversifikasi ekonomi mereka dan tidak lagi tergantung pada sumber daya alam ekstraktif. Mereka telah mengembangkan industri-industri yang berbasis pada teknologi tinggi, seperti teknologi informasi, bioteknologi, dan nanoteknologi.

Dengan demikian, negara-negara maju dan negara-negara yang memiliki sumber daya alam yang banyak telah menyadari bahwa ketergantungan pada sumber daya alam ekstraktif tidak lagi menjadi pilihan yang tepat untuk masa depan.

Mereka telah bertransformasi menjadi negara-negara yang berbasis pada ekonomi hijau dan berkelanjutan, dan telah mengembangkan industri-industri yang berbasis pada teknologi hijau dan teknologi tinggi.

*Melibatkan Kampus dalam Mengelolah IUP*

Sangat disayangkan memang bahwa pemerintah Indonesia masih mengandalkan sumber daya alam ekstraktif, mineral dan batubara sebagai sumber pendapatan negara.

Padahal, negara-negara maju telah bertransformasi menjadi negara-negara yang berbasis pada ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Lebih disayangkan lagi bahwa pemerintah Indonesia memperluas izin pengelolaan pertambangan kepada dunia kampus. Dunia kampus seharusnya independen dan menjadi institusi penjaga moral akademik dan moral bangsa. Dengan memperluas izin pengelolaan pertambangan kepada dunia kampus, maka akan membuat kampus kehilangan independensinya dan menjadi bagian dari industri ekstraktif yang syarat dengan kolusi dan koruptif.

Selain itu, juga akan membuat kampus kehilangan fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan dan berbasis pada kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, patut untuk dipertanyakan apa landasan filosofis maupun sosio-legalnya melibatkan kalangan perguruan tinggi yang menjadi penjaga moral akademik dan moral sosial bangsa untuk mengelola usaha pertambangan? Sebab Keterlibatan kampus dalam urusan pengelolaan tambang dapat memiliki dampak negatif, seperti:

- Mengalihkan fokus kampus dari pendidikan dan penelitian ke eksploitasi sumber daya alam
- Membuat kampus terlibat dalam praktik-praktik yang tidak etis dan merusak lingkungan
- Mengurangi kemampuan kampus untuk mengembangkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia
- Membuat kampus kehilangan independensi dan objektivitas dalam melakukan penelitian dan pengembangan
- Pengabaian tanggung jawab kampus terhadap lingkungan dan masyarakat
- Konflik kepentingan antara kampus dan perusahaan tambang

Sehingga para pihak termasuk ormas maupun akademisi yang mendukung pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus memang dapat dikategorikan sebagai pihak yang rendah pemahamannya terkait visi misi pembangunan berkelanjutan.

Mereka hanya berfokus pada kepentingan jangka pendek, seperti memperoleh dana atau sumber daya ekonomi, tanpa memahami dampak buruk yang berkelanjutan dari kegiatan tambang.

Sebagai akademisi, mereka seharusnya memiliki pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang konsep pembangunan berkelanjutan, yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi, tetapi juga kepentingan sosial dan lingkungan.

Mereka seharusnya memahami bahwa kegiatan tambang dapat memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan habitat, dan penggusuran masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam, yaitu dari paradigma eksploitasi ke paradigma pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis pada pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.

Kampus harus tetap berfokus pada pendidikan dan penelitian, serta mengembangkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia, bukan terlibat dalam aktivitas pertambangan yang penuh dengan tipu muslihat tersebut. Dunia kampus tetap menjaga independensi dan tetap menjadi institusi penjaga moral akademik dan moral bangsa.

*Penulis adalah Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya