Berita

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina/RMOL

Hukum

Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Adukan KPK Terkait Pencekalan

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore 3 Februari 2025.

Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbit surat pencekalan.

Lembaga antirasuah menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri.


Army mengatakan bahwa pencekalan oleh KPK itu mengakibatkan Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancer Hospital, China.

"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata Army.

Dia menilai tindakan KPK yang mencekal Agustiani, telah melanggar prinsip HAM terkait hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup.

"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," katanya.

Sementara itu, Erna pun meminta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.

"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kanker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujarnya.

Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan.

Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025.

Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 3 Februari 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya