Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Seperti Pertalite, Penjualan Gas Melon Harus Dibatasi Agar Tepat Sasaran

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berencana melarang distribusi gas LPG 3 Kg ke pengecer. Alasannya karena pengecer menjual gas melon tersebut dengan menaikkan harga dua kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, kebijakan ini sangat diperlukan untuk memastikan tepat sasaran dalam distribusi. 

"Gas LPG 3 kg ini banyak dikonsumsi tidak hanya oleh rumah tangga miskin, tetapi juga oleh warung hingga restoran besar," ujarnya di Restoran Plataran Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.


Ke depannya, gas LPG 3 Kg hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lewat kebijakan ini, diharapkan harga gas LPG 3 kg bisa lebih terkendali dan tidak terpengaruh oleh spekulan pasar.

"Jadi seperti pertalite, itu kan juga banyak mobil mewah pakai itu. Jadi memang harus dibatasi (LPG 3 Kg) agar tepat sasaran," tegasnya.

Lebih lanjut, Esther menambahkan bahwa pembatasan distribusi LPG 3 kg akan membantu mengurangi pemborosan uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. 

"Jika tidak dibatasi, uang negara akan terbuang sia-sia," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya