Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Seperti Pertalite, Penjualan Gas Melon Harus Dibatasi Agar Tepat Sasaran

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berencana melarang distribusi gas LPG 3 Kg ke pengecer. Alasannya karena pengecer menjual gas melon tersebut dengan menaikkan harga dua kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, kebijakan ini sangat diperlukan untuk memastikan tepat sasaran dalam distribusi. 

"Gas LPG 3 kg ini banyak dikonsumsi tidak hanya oleh rumah tangga miskin, tetapi juga oleh warung hingga restoran besar," ujarnya di Restoran Plataran Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.


Ke depannya, gas LPG 3 Kg hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lewat kebijakan ini, diharapkan harga gas LPG 3 kg bisa lebih terkendali dan tidak terpengaruh oleh spekulan pasar.

"Jadi seperti pertalite, itu kan juga banyak mobil mewah pakai itu. Jadi memang harus dibatasi (LPG 3 Kg) agar tepat sasaran," tegasnya.

Lebih lanjut, Esther menambahkan bahwa pembatasan distribusi LPG 3 kg akan membantu mengurangi pemborosan uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. 

"Jika tidak dibatasi, uang negara akan terbuang sia-sia," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya