Berita

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hadiri launching program New Rehab 2.0/Ist

Bisnis

Cak Imin Dukung Program Cicilan Peserta JKN Nunggak

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

BPJS Kesehatan kembali meluncurkan program terbaru untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.

Program bertajuk New REHAB 2.0 ini memberikan kemudahan cicilan dan diskon pembayaran guna meringankan beban peserta yang kesulitan melunasi kewajibannya.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyampaikan apresiasi terhadap inovasi BPJS Kesehatan dalam mendukung sistem jaminan sosial di Indonesia.


"Terima kasih BPJS Kesehatan yang selalu berinovasi dalam mengerjakan program raksasa yang menjadi tumpuan kerja jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Cak Imin lewat keterangan resminya, Senin, 3 Februari 2025.

New REHAB 2.0 bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar iuran kesehatan agar ekosistem pelayanan kesehatan di Indonesia semakin optimal dan efektif.

"BPJS Kesehatan adalah revolusi pelayanan kesehatan yang telah diapresiasi banyak negara," sambung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak peserta JKN yang dapat melunasi tunggakan mereka dan kembali aktif dalam layanan BPJS Kesehatan.

"Tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekosistem pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia yang optimal dan efektif," tandas Cak Imin.

Menurut data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2024, terdapat sekitar 17 juta peserta JKN yang masih menunggak pembayaran. Program REHAB yang telah berjalan sebelumnya mencatat hasil positif, di mana 1,73 juta peserta telah mengikuti program ini dan 910,66 ribu peserta telah kembali aktif.

Dari program REHAB sebelumnya, BPJS Kesehatan berhasil menghimpun dana sebesar Rp 1,69 triliun, dengan rincian Rp 923,76 miliar telah diterima dan Rp 767,09 miliar masih dalam proses cicilan.

Berbeda dengan harapan sebagian masyarakat akan adanya pemutihan tunggakan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program ini tidak menghapus kewajiban pembayaran iuran. Namun, melalui New REHAB 2.0, peserta akan mendapat diskon dan skema pembayaran bertahap yang lebih fleksibel.

Terkait tunggakan, BPJS Kesehatan mengidentifikasi dua penyebab utama, yakni ability to pay di mana peserta memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak mampu membayar iuran. Dan willingness to pay, di mana peserta sebenarnya mampu membayar, tetapi belum memiliki kesadaran atau kemauan untuk melunasi iuran.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya