Berita

Gas LPG 3 kg di pangkalan pengecer/Net

Politik

Aturan Pembelian LPG 3 Kg Tidak Boleh Susahkan Rakyat!

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg memicu kepanikan masyarakat. 

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah mendesak tata ulang niaga LPG 3 Kg dipersiapkan lebih matang agar tidak merugikan masyarakat. 

“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025. 


Imas menuturkan, masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi LPG 3 kilogram dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135. 

Ia mengatakan, apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina. 

Kendati begitu, politikus PKB ini memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.000. 

“Memang gas elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” ujarnya. 

Hanya saja, kata Imas, aturan penjualan gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum dengan aturan tersebut. Selain itu, ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi. 

“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih  belum ditetapkan,” jelasnya. 

Legislator dari Jabar XI ini menegaskan aturan pembelian LPG Kg melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Sebab, selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

“Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya