Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Elpiji 3 Kg, Barang Impor Mensubsidi Siapa?

Oleh: Defiyan Cori*
SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 13:20 WIB

BERDSARKAN data Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding minyak dan gas bumi (migas) PT (Persero) Pertamina (belum Tbk) dan Kementerian Keuangan jumlah pelanggan atau konsumen gas LPG 3kg (elpiji) adalah 40,3 juta. Sedangkan, realisasi alokasi subsidi elpiji dari pemerintah berjumlah Rp80,2 triliun. 

Artinya, secara sederhana jika dirata-rata setiap pelanggan/konsumen mendapatkan alokasi subsidi masing-masing hampir Rp2 juta/pelanggan. Sebagai contoh,  apabila konsumsi rata-rata pelanggan/bulan adalah empat (4) tabung dan harganya di kisaran Rp18.000-22.000, maka konsumsinya 109-89 tabung. Alokasi subsidi elpiji yang diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan/konsumen itu ditujukan untuk menutupi harga pasar (keekonomian) elpiji dunia yang bahan bakunya masih diimpor.

Untuk mengatasi permasalahan selisih antara harga pasar yang wajar secara ekonomi dengan kemampuan daya beli pelanggan/konsumen inilah, lalu pemerintah memberikan alokasi subsidi. Dan, menurut pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati besaran subsidi elpiji per tabung sejumlah Rp30.000. 


Berarti, dari kisaran 89-109 tabung konsumsi elpiji pelanggan per bulan tersebut alokasi subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 40,3 juta pelanggan sejumlah Rp3,27-2,67 juta. Namun, sudah benar dan tepatkah model kebijakan alokasi subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah ini secara konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945? 

Apalagi, menurut Menkeu Sri Mulyani harga jual elpiji ini kepada 40,3 juta pelanggan di tingkat agen/pangkalan agen seharusnya Rp12.750 per tabung. Dengan begitu, harga jual pasar elpiji ini jika tanpa adanya alokasi subsidi APBN dari pemerintah akan seharga Rp42.750 per tabung. 

Pertanyaannya tentu saja bukanlah pada besaran alokasi subsidi APBN dan harga jual elpiji kepada pelanggan (konsumen), tetapi untuk berapa tabungkah subsidi sejumlah Rp80,2 triliun tersebut? Hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah terkait harga bahan baku impor dari gas elpiji yang menguras devisa negara atas selisih kurs antara nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 

Selisih kurs inilah yang berpengaruh pada proporsi besaran atau nilai alokasi subsidi kelompok mana yang menikmatinya, pelanggan atau importir kah? Sebab, jika pemerintah melakukan impor bahan baku elpiji dengan angka subsidi APBN Rp30.000 per tabung, jelas secara akal sehat (logika) alokasi terbesar diberikan kepada importir. 

Alasannya sangat jelas, alokasi subsidi Rp30.000 tersebut tidak diberikan langsung kepada 40,3 juta pelanggan namun dalam bentuk pengurangan harga jual akhir. Sementara, para importir lah yang mendapat alokasi "subsidi" sejumlah Rp2,67-3,27 juta dari kisaran konsumsi elpiji pelanggan kurang lebih 89-109 tabung per tahun. 

Bahkan, jika penyaluran (distribusi) elpiji bersubsidi ini juga terdapat penyimpangan atau tidak tepat sasaran tentu yang berhaklah yang dirugikan. Oleh karena itu, tidaklah tepat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia mengklaim alokasi subsidi elpiji terbesar adalah untuk rakyat! 

Hitungan harga Rp30.000 ini hanya alokasi untuk importir, belum lagi harga jual nyata di tingkat penyalur elpiji, agen maupun pangkalan agen dan pengecer. Jika pemerintah daerah (pemda) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) lebih tinggi dibanding yang ditetapkan pemerintah cq. KESDM. Tentulah masyarakat pelanggan yang terkena beban selisih (margin) kenaikan harganya.

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya