Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg habis di pengecer/Net

Politik

Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg, menyusul larangan bagi pengecer untuk menjual ke masyarakat. 

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin dengan keluhan masyarakat soal ketersediaan gas LPG 3 kg yang sulit didapatkan di sejumlah warung atau pengecer belakangan ini. Terutama sejak terbitnya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer. 

“Pada prinsipnya, DPR memahami tujuan dari kebijakan Kementerian ESDM tersebut adalah untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran,” kata Meitri kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025. 


Aturan ini juga untuk memastikan harga yang diterima oleh kelompok rumah tangga dan pelaku UMKM selaku konsumen utama gas melon ini sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Di sisi lain, Meitri menilai secara kebijakan makro, hal ini juga diakibatkan oleh penetapan kuota LPG bersubsidi pada 2025 yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton. 

“Kendati demikian, imbas dari kebijakan penyesuaian ini ternyata menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat akibat munculnya kelangkaan gas di tingkat pengecer,” sesal politikus PKS ini. 

Padahal, warung pengecer merupakan titik distribusi paling dekat ke masyarakat. Keberadaan pengecer ini setidaknya telah berhasil mengurai potensi antrean di pangkalan-pangkalan gas. 

“Soal kenyamanan konsumen juga hal penting yang perlu dipertimbangkan,” imbuh Meitri. 

Lebih jauh, Meitri juga mewanti-wanti menjelang bulan Ramadan kebutuhan akan gas LPG 3 kg pasti meningkat. Untuk itu, menurut Meitri, demi mendukung kelancaran ibadah umat muslim selama Ramadan, pemerintah perlu proaktif atau jemput bola dalam mendorong warung pengecer agar bisa segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. 

“Warung pengecer perlu difasilitasi dalam mengatasi risiko hambatan dalam proses pendaftaran secara teknis dan administratif sebagai mitra penyalur. DPR meminta agar pemerintah mengatasi masalah ini sebelum Ramadan tiba,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya