Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg habis di pengecer/Net

Politik

Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg, menyusul larangan bagi pengecer untuk menjual ke masyarakat. 

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin dengan keluhan masyarakat soal ketersediaan gas LPG 3 kg yang sulit didapatkan di sejumlah warung atau pengecer belakangan ini. Terutama sejak terbitnya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer. 

“Pada prinsipnya, DPR memahami tujuan dari kebijakan Kementerian ESDM tersebut adalah untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran,” kata Meitri kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025. 

Aturan ini juga untuk memastikan harga yang diterima oleh kelompok rumah tangga dan pelaku UMKM selaku konsumen utama gas melon ini sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Di sisi lain, Meitri menilai secara kebijakan makro, hal ini juga diakibatkan oleh penetapan kuota LPG bersubsidi pada 2025 yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton. 

“Kendati demikian, imbas dari kebijakan penyesuaian ini ternyata menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat akibat munculnya kelangkaan gas di tingkat pengecer,” sesal politikus PKS ini. 

Padahal, warung pengecer merupakan titik distribusi paling dekat ke masyarakat. Keberadaan pengecer ini setidaknya telah berhasil mengurai potensi antrean di pangkalan-pangkalan gas. 

“Soal kenyamanan konsumen juga hal penting yang perlu dipertimbangkan,” imbuh Meitri. 

Lebih jauh, Meitri juga mewanti-wanti menjelang bulan Ramadan kebutuhan akan gas LPG 3 kg pasti meningkat. Untuk itu, menurut Meitri, demi mendukung kelancaran ibadah umat muslim selama Ramadan, pemerintah perlu proaktif atau jemput bola dalam mendorong warung pengecer agar bisa segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. 

“Warung pengecer perlu difasilitasi dalam mengatasi risiko hambatan dalam proses pendaftaran secara teknis dan administratif sebagai mitra penyalur. DPR meminta agar pemerintah mengatasi masalah ini sebelum Ramadan tiba,” pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya