Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg habis di pengecer/Net

Politik

Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg, menyusul larangan bagi pengecer untuk menjual ke masyarakat. 

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin dengan keluhan masyarakat soal ketersediaan gas LPG 3 kg yang sulit didapatkan di sejumlah warung atau pengecer belakangan ini. Terutama sejak terbitnya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer. 

“Pada prinsipnya, DPR memahami tujuan dari kebijakan Kementerian ESDM tersebut adalah untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran,” kata Meitri kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025. 


Aturan ini juga untuk memastikan harga yang diterima oleh kelompok rumah tangga dan pelaku UMKM selaku konsumen utama gas melon ini sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Di sisi lain, Meitri menilai secara kebijakan makro, hal ini juga diakibatkan oleh penetapan kuota LPG bersubsidi pada 2025 yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton. 

“Kendati demikian, imbas dari kebijakan penyesuaian ini ternyata menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat akibat munculnya kelangkaan gas di tingkat pengecer,” sesal politikus PKS ini. 

Padahal, warung pengecer merupakan titik distribusi paling dekat ke masyarakat. Keberadaan pengecer ini setidaknya telah berhasil mengurai potensi antrean di pangkalan-pangkalan gas. 

“Soal kenyamanan konsumen juga hal penting yang perlu dipertimbangkan,” imbuh Meitri. 

Lebih jauh, Meitri juga mewanti-wanti menjelang bulan Ramadan kebutuhan akan gas LPG 3 kg pasti meningkat. Untuk itu, menurut Meitri, demi mendukung kelancaran ibadah umat muslim selama Ramadan, pemerintah perlu proaktif atau jemput bola dalam mendorong warung pengecer agar bisa segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. 

“Warung pengecer perlu difasilitasi dalam mengatasi risiko hambatan dalam proses pendaftaran secara teknis dan administratif sebagai mitra penyalur. DPR meminta agar pemerintah mengatasi masalah ini sebelum Ramadan tiba,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya