Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg habis di pengecer/Net

Politik

Komisi XII DPR Desak Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg, menyusul larangan bagi pengecer untuk menjual ke masyarakat. 

Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin dengan keluhan masyarakat soal ketersediaan gas LPG 3 kg yang sulit didapatkan di sejumlah warung atau pengecer belakangan ini. Terutama sejak terbitnya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer. 

“Pada prinsipnya, DPR memahami tujuan dari kebijakan Kementerian ESDM tersebut adalah untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran,” kata Meitri kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025. 


Aturan ini juga untuk memastikan harga yang diterima oleh kelompok rumah tangga dan pelaku UMKM selaku konsumen utama gas melon ini sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Di sisi lain, Meitri menilai secara kebijakan makro, hal ini juga diakibatkan oleh penetapan kuota LPG bersubsidi pada 2025 yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton. 

“Kendati demikian, imbas dari kebijakan penyesuaian ini ternyata menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat akibat munculnya kelangkaan gas di tingkat pengecer,” sesal politikus PKS ini. 

Padahal, warung pengecer merupakan titik distribusi paling dekat ke masyarakat. Keberadaan pengecer ini setidaknya telah berhasil mengurai potensi antrean di pangkalan-pangkalan gas. 

“Soal kenyamanan konsumen juga hal penting yang perlu dipertimbangkan,” imbuh Meitri. 

Lebih jauh, Meitri juga mewanti-wanti menjelang bulan Ramadan kebutuhan akan gas LPG 3 kg pasti meningkat. Untuk itu, menurut Meitri, demi mendukung kelancaran ibadah umat muslim selama Ramadan, pemerintah perlu proaktif atau jemput bola dalam mendorong warung pengecer agar bisa segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. 

“Warung pengecer perlu difasilitasi dalam mengatasi risiko hambatan dalam proses pendaftaran secara teknis dan administratif sebagai mitra penyalur. DPR meminta agar pemerintah mengatasi masalah ini sebelum Ramadan tiba,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya