Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

KPPU Hukum Google Bayar Denda Rp202,5 Miliar

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 15:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC, atas dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan Google Play Billing System.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dan diunggah di laman resmi KPPU. 

Dalam putusan setebal 604 halaman tersebut, Google LLC dinyatakan melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Ini akan menjadi nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri dua puluh lima tahun yang lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur,  menjelaskan pengenaan tindakan administratif berupa denda ini berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh Google. Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. 

Dalam kasus ini, KPPU menggunakan pendekatan total penjualan dengan batas maksimum 10 persen dari pendapatan yang diperoleh Google LLC dari transaksi di Google Play Store Indonesia.

"Dimensi temporal dalam perkara a quo yang ditetapkan Majelis Komisi adalah sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi, yaitu sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024," kata Deswin Nur dalam keterangannya, dikutip Sabtu 1 Februari 2025. 

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC yang berasal dari laporan keuangan teraudit pada periode 2022-2023 yang diserahkan Google LLC kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. 

Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya