Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

KPPU Hukum Google Bayar Denda Rp202,5 Miliar

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 15:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC, atas dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan Google Play Billing System.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dan diunggah di laman resmi KPPU. 

Dalam putusan setebal 604 halaman tersebut, Google LLC dinyatakan melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Ini akan menjadi nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri dua puluh lima tahun yang lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur,  menjelaskan pengenaan tindakan administratif berupa denda ini berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh Google. Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. 

Dalam kasus ini, KPPU menggunakan pendekatan total penjualan dengan batas maksimum 10 persen dari pendapatan yang diperoleh Google LLC dari transaksi di Google Play Store Indonesia.

"Dimensi temporal dalam perkara a quo yang ditetapkan Majelis Komisi adalah sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi, yaitu sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024," kata Deswin Nur dalam keterangannya, dikutip Sabtu 1 Februari 2025. 

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC yang berasal dari laporan keuangan teraudit pada periode 2022-2023 yang diserahkan Google LLC kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. 

Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya