Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

KPPU Hukum Google Bayar Denda Rp202,5 Miliar

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 15:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC, atas dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan Google Play Billing System.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dan diunggah di laman resmi KPPU. 

Dalam putusan setebal 604 halaman tersebut, Google LLC dinyatakan melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini akan menjadi nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri dua puluh lima tahun yang lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur,  menjelaskan pengenaan tindakan administratif berupa denda ini berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh Google. Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. 

Dalam kasus ini, KPPU menggunakan pendekatan total penjualan dengan batas maksimum 10 persen dari pendapatan yang diperoleh Google LLC dari transaksi di Google Play Store Indonesia.

"Dimensi temporal dalam perkara a quo yang ditetapkan Majelis Komisi adalah sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi, yaitu sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024," kata Deswin Nur dalam keterangannya, dikutip Sabtu 1 Februari 2025. 

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC yang berasal dari laporan keuangan teraudit pada periode 2022-2023 yang diserahkan Google LLC kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. 

Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya