Berita

KN. Pulau Marore-322 dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap KMP FRD 5 yang bermuatan 18 truk, 3 diantaranya mengangkut balpres ilegal dengan total 1.200 koli tekstil, di Perairan Patimban Subang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2025./Humas Bakamla

Pertahanan

Bakamla RI Tangkap Kapal Pembawa Ballpress Ilegal di Subang

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 08:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap  KMP FRD 5 berbendera Indonesia yang bermuatan 18 truk di Perairan Patimban Subang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dari truk-truk itu,  3 di antaranya mengangkut balpres ilegal dengan total 1.200 koli tekstil.
 
Penangkapan ini merupakan aksi tindak lanjut dari pengamanan ballpress yang sebelumnya telah diciduk Bakamla RI dan aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari 2025.


Muatan ballpress tekstil ilegal itu diduga datang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan.

Penangkapan bermula dari Perwira Jaga (Paga) KN. Pulau Marore-322 sekitar pukul 15.00 WIB yang melihat adanya kontak kapal melalui radar dengan jarak 22,78 Nm, dan pukul 15.46 terlihat jelas secara visual KMP FRD 5 karena jarak yang semakin dekat di 8,7 Nm.

Setelah itu, Paga KN. Pulau Marore-322 melakukan komunikasi dengan Nahkoda KMP FRD 5 untuk melakukan koordinasi terkait pemeriksaan.

Setelah disetujui, Komandan KN. Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang meluncurkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) guna melakukan pemeriksaan.

Pada pukul 16.44 WIB, Tim VBSS berhasil on board di kapal tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut mengangkut 17 penumpang (termasuk Nahkoda) dengan muatan 18 truk yang berangkat dari Pontianak menuju Patimban.

Saat mengecek muatan, Tim VBSS menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 3 truk karena mengangkut Ballpress Ilegal.

Ballpress adalah istilah untuk penyelundupan pakaian bekas.

Rinciannya, truk pertama berisikan 178 koli tekstil, truk kedua berisikan 207 koli tekstil, dan truk ketiga mengangkut sebanyak 815 koli tekstil, semua truk ini hendak menuju Gudang Tangerang, Muara Jakarta.

Nahkoda KMP FRD 5 pun tak mengetahui bahwa truk yang dibawa ada yang berisi bahan tekstil ilegal.

"Kami (pihak kapal) tidak ikut terlibat dengan Ballpress Ilegal ini, kami hanya sebagai pengantar truk-truk ini saja, soal muatan kami tidak tahu-menahu," ujar Nahkoda KMP FRD 5, CA, pada saat dimintai keterangan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya