Berita

Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli/Ist

Politik

Kritik Pencopotan Ubedilah, PDIP: UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Terlebih, pencopotan itu ditengarai karena Ubedillah bersikap kritis terhadap penguasa. 

“Lembaga Pendidikan seperti UNJ yang harusnya tetap menjaga sikap kemerdekaan akademisinya tampaknya menjadi alat kekuasaan bak palu godam yang menjatuhkan sanksi dan menghajar akademisinya yang kritis pada kekuasaan,” sesal Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025. 


Ubedilah diketahui merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Atas dasar itu, Guntur menilai, apabila pencopotan Ubedilah karena melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya ke KPK maka Rektor UNJ telah bertindak sewenang-wenang. 

“Sikap Rektor UNJ yang secara sewenang-wenang mencopot Ubedilah Badrun menjadi preseden buruk akan masa depan kampus yang independen dan kritis,” tegasnya. 

Terlebih, kata Guntur, dalam draft revisi UU Minerba yang baru disahkan sabagai usul insiatif DPR terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia perguruan tinggi, dibolehkan mengelola tambang. 

“Nantinya kampus akan diberi jatah pengelolaan tambang akan semakin mematikan daya kritis dan independensi dari lembaga pendidikan tinggi di negeri ini,” pungkasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

"Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya," kata Ubedilah kepada redaksi, Kamis, 30 Januari 2025.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya