Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno/Ist
Pemerintah berencana untuk memberlakukan peraturan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100 persen selama 1 tahun. Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30 persen untuk 3 bulan.
Terkait rencana itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta agar keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam menjadi perhatian.
“Saya memaklumi pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan peraturan ini dalam rangka menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
“Namun sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut,” tuturnya.
Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, keresahan pengusaha tentu beralasan di mana perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.
“Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor. Selanjutnya perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank,” ungkapnya.
Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini khawatir jika dana operasional perusahaan tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, maka perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara berkesinambungan.
Sebagai jalan keluar, Eddy mengusulkan agar penempatan DHE selama 1 tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.
“Saya meyakini para para pelaku usaha akan legowo menempatkan DHE selama 1 tahun jika cashflow yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi,” pungkasnya.