Berita

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, lrjen Abdul Karim/Ist

Presisi

Kadivpropam Siap Tindak Tegas AKBP Bintoro Jika Terbukti Bersalah

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bakal menindak kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bila terbukti bersalah melakukan dugaan pemerasan.

"Saya rasa sudah jelaslah tindak tegas semua siapa yang melanggar," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, lrjen Abdul Karim pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ketegasan itu, lanjut Abdul Karim terlihat dari cepatnya proses penindakan di Polda Metro Jaya.


"Kemarin kan udah dirilis Polda Metro," tegas Abdul Karim.

Di sisi lain, Bidpropam Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal menggelar sidang etik terhadap empat mantan perwira Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga terlibat kasus pemerasan.

Mereka adalah dua mantan Kasatrekrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung serta Kanit Resmob, AKP AZ dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan keempatnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khsusus (patsus).

"Yang bersangkutan (Bintoro) dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di bid Propam PMJ," kata Radjo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Januari 2025.

Setelah itu, penyidik akan melakukan sidang etik terhadap keempat perwira.

“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Seperti dikerahui, kasus dugaan pemerasan terjadi saat Bintoro menangani kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, yang dilakukan oleh tersangka Bayu dan Arif. 

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Dua tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.

Namun Bintoro sudah membantah tuduhan pemerasan tersebut.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya