Berita

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, lrjen Abdul Karim/Ist

Presisi

Kadivpropam Siap Tindak Tegas AKBP Bintoro Jika Terbukti Bersalah

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bakal menindak kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bila terbukti bersalah melakukan dugaan pemerasan.

"Saya rasa sudah jelaslah tindak tegas semua siapa yang melanggar," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, lrjen Abdul Karim pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ketegasan itu, lanjut Abdul Karim terlihat dari cepatnya proses penindakan di Polda Metro Jaya.


"Kemarin kan udah dirilis Polda Metro," tegas Abdul Karim.

Di sisi lain, Bidpropam Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal menggelar sidang etik terhadap empat mantan perwira Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga terlibat kasus pemerasan.

Mereka adalah dua mantan Kasatrekrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung serta Kanit Resmob, AKP AZ dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan keempatnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khsusus (patsus).

"Yang bersangkutan (Bintoro) dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di bid Propam PMJ," kata Radjo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Januari 2025.

Setelah itu, penyidik akan melakukan sidang etik terhadap keempat perwira.

“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Seperti dikerahui, kasus dugaan pemerasan terjadi saat Bintoro menangani kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, yang dilakukan oleh tersangka Bayu dan Arif. 

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Dua tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.

Namun Bintoro sudah membantah tuduhan pemerasan tersebut.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya