Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Dulu Pernah Laporkan Keluarga Jokowi ke KPK

Ubedilah Badrun Kini Dicopot dari Jabatan Koordinator Program Studi UNJ

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dikenal sebagai akademisi yang kritis dan pernah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ubedilah Badrun dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi.

Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

"Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya," kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.


Informasi yang dapat diperoleh dari media sosial UNJ, terlihat bahwa pemberhentian atau pengangkatan tersebut terjadi seiring perubahan UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang memberikan otoritas penuh Rektor dalam menentukan dan mengangkat siapapun pejabat di lingkungan UNJ dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Situasi tersebut berbeda dengan ketika Universitas masih berstatus Satuan Kerja (Satker) atau saat masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU), pengangkatan Kepala Departemen atau Koordinator Program Studi dimulai dari aspirasi musyawarah dosen di tingkat program studi, diajukan ke Dekan lalu diputuskan Rektor. 

Sejak PTNBH, tidak ada lagi musyawarah program studi untuk menentukan siapa koorprodinya.

"Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu power full. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025 Rektor UNJ memiliki otoritas penuh, Dekan bisa mengajukan tetapi Rektorlah yang memutuskan. Menurut Pasal 6 Peraturan Rektor tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor. Proses semacam ini sesungguhnya rawan nepotisme, rawan like and dislike dan sekaligus rawan pembungkaman," pungkas Ubedilah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya